Selasa, 15 Juni 2010

Hukum Islam dan dinamika perkembangan masyarakat

HUKUM ISLAM DAN DINAMIKA DALAM PERKEMBANGAN MASYARAKAT

A. PENDAHULUAN
Dalam kehidupannya manusia tidak akan terlepas dari yang namanya hukum, baik dari Tuhan maupun hukum yang dibuat oleh manusia sendiri yang meliputi hukun Negara, adat dan lain sebagainya. Hukum tersebut akan terus mengikat selama hayat masih dikandung badan dan selama dunia ini belum berakhir.

Hukum-hukum tersebut diciptakan tidak lain hanyalah demi untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Hukun diciptakan agar manusia bisa saling menghargai diatara sesama. Itulah yang menjadi tujuan awal dari terbentuknya hukum.

Tetapi disini kami tidak membahas panjang lebar mengenai hukum yang mengikat kepada setiap individdu, tetapi yang lebih kami fokuskan adalah mengenai implementasi antara hukum islam dengan dinamika perkembangan masyarakat, baik dari zaman dahulu maupun sampai kepada zaman kita sekarang ini. Karena kita tahu bahwa berkembangnya masyarakat itu juga dipengaruhi oleh berbagai hukum yang diterapkan oleh Negara tertentu maupu hukum dari produk Tuhan itu sendiri.
Masyarakat akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. begitu juga dengan hukum yang diterapkan. Ia akan dan terus ikut mengalir dengan perkembangan masyarakat yang hidup di daerahnya. Dan mau tidak mau masyarakat harus mengikuti hukum tersebut. Untuk itu dibawah ini kami akan membahas secara seksama mengenai rekonstruksi antara hukum islam dengan dinamika perkembangan masyarakat, terutama di Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Implementasi Antara Hukum Islam Dengan dinamika Perkembangan masyarakat
C. PEMBAHASAN



Kata mutiara:
“perubahan sosial yang bergerak melalui rekayasa sosial harus dimulai dengan perubahan cara berfikir. Mustahil ada perubahan yang benar jukalau kesalahan berfiir masih menjebak benak kita.”

“refolusi adalah manifestasi dari perubahan masyarakat yang paling spektakuler. Revolusi membentuk kembali masyarakat dari dalam dan merancang lagi bangsa”.


Implementasi Antara hukum Islam dengan Dinamika perkembangan Masyarakat
Sekelumit mengenai Hukum Islam
Hukum islam adalah aturan yang berupa larangan, perintah, dan anjuran yang bersumber dari Quran dan Hadits.
Hukum Islamdengan kepribadian Indonesia
Dilihat dari sejarah perkembangan pemikiran hukum islam yang telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan, beberapa cara dan upaya untuk menginkorporasikan serta mempertimbangkan suatu unsur struktur bebudayaan (adat) kedalam rumusan hukum islam ternyata telah dilakukan oleh anyak alangan. Paara pemikir hukum islam di Indonesia fase awal telah mendemonstrasikan secara baik tatacara menyantuni aspek lokalitas didalam ijihad hukum yang mereka lakukan. Hasilnya, walupun tidak sampai muncul seorang mujtahid, tentunya dengan independensi metode penemuan hukum sendiri, kita dapat melihat lahirnya berbagai karnya dengan memuat analisa penemuaaan hokum yang kreatif, cerdas dan inovatif.
Dari titik berangkat kenyataan sosioal dan politik seperti itulah pemikiran Fiqh Indonesia hadir, ia te4rus mengalir dan disosialisasikan oleh Hasby. Menurutnya, hokum islam harus mampu menjawab persoalan baru, khususnya dalam segala cabang dari bidang muamalah, yang belum ada ketetapan hukumnya. Ia harus mampu hasir dn bissa berpartisipasi dlam membenttuk gerak langkah kehidupan masyarakat. Para mujtahid (ulama local) dituntut untuk mempunayi kepekaan terhadap kebaikan yang tinggi, dan kreatifitras yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya merumuskan alternative fiqh baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya. Unuk memecahkan masalah ini, hasby mengusulkan perlunya kerja kolektif, melalui sebuah lembaga permanen dengan jumlah anggota dari spesialisasi ilmu yang bermacam-macam. Menurutnya upaya ini akan menghasilkan produk hukum yang relative lebih aik dibandingf apabila hanya dilakukan oleh perorangan atau sekumpulan orng dengan keahlian yang sama.
Harus
Fiqh Indonesia adalah fiqh yang diteta pkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia.

Untuk membemtuk fiqh baru ala Indonesia, diperlukan kesadaran dan kearifan yang tinggi dari banyak pihak, terutama ketika harus melewati langkah pertama, yaitu melakukan refleksi historis atas pemikiran hukum islam pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum islam baru bias berjalan dengan baik jika ia sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh kesadaran lingkunghan, atau dengan kebudayaan dan tradisi tempat, bukan dengan memaksakan format hukum islam yang terbangun dri satu konteks tertentu kepada konteksruang dan waktu baru, yang jauh berbeda.
Aneksasi demikian te tentu akan sia-sia bukan karena kurang komplitnya pemikiran lama, melainkan karena lebih karena sifatnya yang sudah anakronistik.

Dimensi-dimensi perubahan masyarakat
Dalam mempelajari kehidupan masyarakat kita akan menemukan perbincangan mengenai factor-faktor yang menimbulkan perubahan social; agen-agen perubahan social (agents of social change) itu; berapa lama perubahan social itu terjadi (durasi sebuah perubaghan social); juga dampak dri perubahan social itu? Saat ini, ditengah-tengah masysarakat kita, terkadang berlangsung perubahan social. Sebelim reformsipun sebenarnya pun sudsah terjadi perubahan social, meskipun amat berangsur-angsur. Misalnya, pada bidang institusi social, sejak lama mahasiswa beupaya mencri modal-mosal perkawinan altermnatif yang bisa mengakomodasikan kebutuhan-kebiutuhan mereka. Dari situlah muncul kawinn sirri.
Perubahan social yang terjadi secara terus menerus tanpa terencanakan disebut unplanned social change (perubahan masyarakat tanpa terencana). Baiknya perubahan masyarakat yang demikian disebabkan oleh perubahan dalam bidsng tegnologi atau glo balisasi.
Ada juga perubahan masyarakat yang kita rencanakan, kita desain, dan kita tetapkan tujuan dan strateginya. Inilah perubahan masyarakat yang kita sebut plannet social change (perubahan masyarakat yng terencana).
Ini.
Sebab-musabab perubahan masyarkat
Dalam sejarah, ada banyak teori mengenai sebab-musabab terjdinya perubahan social. Ada yang berpendapat bahwa masyarakat berubah karena ideas;pandangan hidup, pandangan dunia, dan nilai-nilai.
Menurut par a penganut penfapat ini, penyebab utama prubahan adalah ideas. Max Weber adaah salah satu penganut pendapat serupa. Dalam the sociology of religion dan the protestant ethic and the spirit of capitalism, Max Weber banyak menetapkan betapa berpengaruhnya ide terhadapm suatu masyaarakat. Sejumlah peneliti Max Weber juga mengatakan bahwa tesis utama dari Weberianisme adlah pengakuan terhadap peranan besar ideology sebagai periabel in dependen bagio perkembangan masyarakat.

Sudah tentu, strategi perubahan social sangat bergantung pada apa yang kita anggap sebagai sebab-musabab terjadinya perubahan. Para Nabi, umpamanya, pertama-tama datang dengan mengubah pandangan dunia individu atau masyarakat. Ketika al-Quran datang, ia mengubah dan memperkaya makna idiom-idiom yang sebelumnya sudah ada. Sebagai contoh, kata taqwa adalah sebuah idiom yang juga ada pada masyarakat arab pra-islam. Tetapi, sebelum islam tiba, makna traqwa tidak lebih dari takut. Setelah datang al-Quran, idiom taqwa diberi makna yang lebih kaya.
Itu artinya, al-Quran melakukan perubahan masyarakat lewat ideas. Quran memang menaruh perhatian yang besar pada perubahan atau pembaruan ideas. Malah, Allah memperingatkan jangan sampai orang-orng kafir mengetahui menyebabkan berubahnya pansangan atau ideas umat islam

Kedua, yang mempengaruhi terjadinya perubahan dalam sejarah itu sebenarnya adalah great individuals (tokoh-tokoh besar ) yang sering pula disebut dengan heroes (para pahlawan).
Ketiga perubahan masyasrakat bisa terjadi karena munculnya gerakan masyarakat. LSM, walaupun kecil, termasuk gerakan social. Berbagai LSM diluar negeri telah terbukti dapat menimbulkan perubahan masyarakat. Yayasan juga dapat berfungsi sebagai organisai gerkan social.

2 komentar: