Sabtu, 11 Desember 2010

perceraian menurut hukum islam

PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM
DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1/1974

A. Pengertian
Perceraian menurut bahasa berasal dari kata dasar cerai yang berarti pisah, kemudian mendapat awalan per yang berfungsi penbentuk kata benda abstrak kemudian menjadi perceraian yang berarti hasil dari perbuatan cerai.
Perceraian dalam istilah fiqih disebut talaq atau furqah. Talak berarti pembuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Furqah berarti bercerai lawan dari berkumpul kemudian perkataan ini di jadikan istilah oleh hali fiqih yang berarti perceraian antara suami istri.
Sedangkan menurut syara’ ialah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan lafadz talaq atau yang semakna dengannya.
Diantara para ulama’ ada yang member pengertian talaq ialah melepaskan ikatan nikah pada waktu sekarang dan yang akan datang dengan lafadz talaq atau denan lafadz yang semakna dengan itu.
Dalam istilah fiqih, perkataan talaq mempunyai dua arti yaitu arti yamg sudah umum dan arti yang khusus. Talaq menurut arti yang umum ialah segla bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami yang ditetapkanoleh hakim maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinyaatau perceraian karena meninggalkan salah satupihak. Talaq dalam arti khusu ialah perceraian yang dijatuhkan oleh suami.
Al Jaziri memberiakn definisi talaq sebagai berikut ;
الطلاق إن ألة النكاح أونقصان حاله بلفظ مخصوص
As Sayid Sabiq memberikan definisi talaq sebagai berikut ;
حل رابطة الزواج وإنها إلعلا قة الزوجية
Sedangkan Abu Zakaria memberikan definisi talak sebagai berikut
حل عقد النكاح بلفظ الطلاق ونحوه
Sebagaimana tersebut diatas talak mempunyai arti umum dan khusus, dan arti uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa yang dimaksud mentalak atau menceraikan istri adalah melepaskan istri dari ikatan perkawinan yang mempunyai masa tunggu tertentu apabila dalam masa tunggu itu si suami tidak merujuknya sehingga habis masa iddahnya maka tidak halal lagi hubungan suami istri kecuali dengan akad nikah baru.
Jadi perceraian itu putusnya ikatan perkawinan akibat kesengajaan yang disengaja oleh suami atau istri dengan sadar atau tidak terpaksa. Dengan demikian kesimpulannya penyusun memakai kata perceraian disini dalam pengertian itu cerai talak dan cerai gugat dimana hal ini menjadi pembahasan selanjutnya.
Salah satu prinsip dalam hukum Perkawinan Nasional yang seirama dengan ajaran agama ialah mempersulit terjadinya perceraian ( cerai hidup ), karena perceraian berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera akibat perbuatan manusia yaitu menikah. Lain halnya terjadi putus perkawinan karena kematian yang merupakan takdir dari Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dielakkan manusia.
Didalam pasal (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, disebutkan bahwa :
Perkawina adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Jadi menurut perundangan perkawinan itu ialah ikatan antar seorang pria dengan wanita, berarti perkawinan itu sama dengan perikatan (verbindtenis).
Maka dapat disimpulkan dengan perkataan perkawinan adalah hubungan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui oleh negara dan berlangsung untuk selamanya, selama mereka masih hidup.
Dengan perkataan lain bawa pemutusan perkawinan adalah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi apabila tidak ada alas an-alasan yang mendukung terjadinya perpisahan dalam perkawinan itu sendiribulanlah semata-mata sekedar hubungan suami istri tetapi juga merupakan hubungan keluarga pihak iistri dan hubugan keluarga pihak suami.
Maka jelaslah ynag tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 th 1974 pasal 1, pada prinsipnya mempersukar terjadinya serta melarang terjadinya perceraian. Didalam pasal 39 (2) Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahawa, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alas an bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup sebagai suami istri. Konsekuensi logisnya perceraian bisa terjadi apabila dengan usaha dan upaya untuk mendamaikan keduanya tidak tercapai maka jalan perceraianlah yang paling baik dan dpat ditempuh dalam suatu penyelesaian perselisihan yang dapat menyelamatkan suatu perkawinan maka alternative tersebut dimungkinkan.
Salah satu tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah menegakkan agama, untuk mendapatkan keturunan, untuk mencegah terjadinya perzinaan, maksiat dan untuk membina rumah tangga yang damai dan tentram.antara lain seperti yang tercantum dalam firman Allah ;
رقصقغفتثلاءلايغ>>>>>>>>>
Selain itu langgengnya perkawinan juga merupakan suatu tujuan yang diinginkan oleh Islam. Perkawinan dimaksud untuk mengembangkan manusia sebagai kholifah dan hamba Allah dimuka bumi agar suami istri bersam-sama dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia, tempat peristirahatan jasmani dan rohani karena dalam perkawinan akan tercipta sebuah ketenangan bagi keduanya sehingga dapat membentuk kehidupan baru dlam sebuah generasi yang baru pula.
Perkawinan dapat menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral, Karena dengan perkawinanlah masyarakat akan mampu mengamankan individu dari kejahatan sosial karena tabiat manusia dengan lawan jenis telah tersalurkan melalui jalan perkawinan dan ikatan yang halal. Hal ini sesuai dengan sabda Rasululah SAW :
يسيبلالبسشسيبليسشسيبللبيسيبلالبيسضصثقفغعءؤرلاىةنمكجطحكمز
Begitu pula syari’at Islam sangant memperhatikan tujuan utama perkawinan yaitu stabilitas dan kontinuitas kehidupan suami istri. Akad nikah (perkawinan) dimaksudkan un tuk selama-lamanya agar suami menjadi kepala ruamh tangga untuk naungan kasih sayang sebagai tempat berteduh yang nyaman dan tetap agar keduanya dapat menciptakan iklim rumah tangga yang memungkinkan terwujud dan terpeliharanya anak-anak dan keturunan sebaik-baiknya.
Demikian agung tujuan perkawinan itu maka disyari’atkan menjadi pertalian suami istri dalam ikatan perkawinan sebagai pertalian yang suci dan kokoh sebagaimana al Qur’an member istilah itu dengan istilah pertalian yang kokoh.
Dengan demikian suami istri wajib menjaga terpeliharanya tali suciperkawinan yang merupakan wadah untuk memperoleh keturuna biologis yang halal dan suci maka tidak patut suami berusaha memutus tali ikatan perkawinan, meski suami oleh hukum islam diberi ak untuk menjatuhkan talak bukan berarti boleh menggunakan hak dengan sewenang-wenang apabila menjatuhkan talak tanpa alas an dan sebab yang dibenarkan, sebagai mana tercantum dalam firman Allah :
لسبس
Dalam ketidak stabilan hubungan suami istri kadang-kadang karena keadaan atau kelakuan istri dan adakalanya timbul dari pihak suami, sedang istri tidak punya hak apapun tentang pemisahan perkawinan itu, maka demi keadilan isrti diberi hak khulu’ dan gugat cerai untuk menghindarkan hal-hal yang merugikan bahkan membahayakan dirinya yang datang dari pihak suaminya dan tentu saja dengan alas an yang sah. Dengan memperhatikan uraian diatas yaitu denga adanya beberapa sebab dan kondisi suami istri maka menimbukkan beberapa hukum perceraian.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum asal perceraian, jumlah hukum dan alas an-alasan tertentu yang digunakan sebagai alas an perceraian. Di kalangan ulama Hanafiah ada dua pendapat mengenai hukum asal perceraian :
1. Jaiz, pandanagn ini dianggap lemah
2. Makruh tahrim, dikatakan bahwa ini adlah hukum yang benar.
Ulama maliki berpendapat, sesungguhnya hukum perceraian adalah makruh dan hukumnya haram apabila perceraian itu mengakibatkan perbuatan zina.
Sebagaimana didalam hadis juga menerangkan adanya laranagn dalam memutuskan tali perkawinan tersebut :
سيبلبيسشهثخغلالقرفص
Dari uraian diatas, jelaslah bahwa sejauh penghargaan dan penyucian Islam terhadap sebuah perkawinan, serta tingkat kesungguhannya dalam menjauhkan ikatan tersebut dari segala sesuatu yang dapat merusaknya. Kadang-kadang diketahui bersama kadang dalam mengarungi kehidupan rumah tangga adalah wajar apabila tidak selamanya seperti yang diidamkan, kadang-kadang terhalang oleh keadaan-keadaan yang tidak dibayangkan sebelumnya. Misalnya pasangan suami istri yang sangat mengharapkan kehadiran seorang anak dalam perkawinannya, namun slah satu pihak suami atau istri ternyata mandul, terkadang pasangan suami istri tersebut dapat menerima kenyataan pasangannya yang mandul, tetapi ada juga yang tidak bia menerima akhirnya timbul percekcokan yang terus menerus dan sangant sulit dihindari. Dalam keadaan yang seperti ini kadang-kadang juga sampai berlarut-larut dan sulit untuk diatasi, ditakutkan perselisihan suami istri akan mengakibatkan permusuhan antara keluarga kedua belah pihak. Dengan demikian maka jalan satu-satunya untuk menciptakan kemaslahatan, Islam mensyari’atkan perceraiansebagai alternative terakhir.
Walaupun Islam menganjurkan perceraian bukan berarti boleh melakukan perceraian dengan semaunya, akan tetapi harus ada alas an-alaan yang sah dan dapat dibenarkan oleh syari’at Islam. Dari jenis alasan-alasan itu maka dijadikannya hukum perceraian itu berbeda-beda. Tentang hukum perceraian ini dapat digolongkan menjadi empat golongan:
1. Golongan yang menyatakan hukum asal perceraian itu makruh atau mendekati makruh. Pendapat ini dilegimitasi oleh Maliki.
2. Golongan yang menyatakan bahwa hukum asal perceraian dikategorikan sebagai jaiz dan haram, yaitu boleh dan terlarang. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Hanafi.
3. Gplongan yang menyatakan bahwa hukum asala perceraian adalah antara terlarang dan makruh. Pendapat ini dikemukan oleh al Kasani.
4. Sebagian ulama’ menyatakan bahwa hukum asal perceraian adalah mubah.
Sedangkan apabila dilihat dari sudut latar belakang munculnya talak, maka talak terbagi dalam lima kategori :
1. Talak Wajib
Yakni talak yang dijatukan oleh hakam (penengah) karena perpecahan anatara suami istri yang sudah hebat, maka hakam berpendapat bahwa hanya talak yang merupakan jalan satu-satunya jalan untuk menghentikan adanya perpecahan itu.
2. Talak haram
Yakni apabial talak merugikan suami istri, dan apabila perbuatan talak itu tidak ada kemaslahatan yang hendak dicapai.
3. Talak sunnah
Yakni apabila talak dilakukan karena salah satu pihak melalaikan atau mengabaikan kewajiban untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat, puasa dan lain sebagainnya padahal suami tidak mampu memaksanya agar istrinya menjalankan kewajiban tersebut atau istri tidak punya rasa malu.
4. Talak mubah
Karena adanya suatu sebab istri tidak dapat menjaga diri dan harta suaminya dikala tidak ada suaminya atau karena istri tidak baik akhlak dan budipekertinya.
5. Talak makruh
Yakni talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang saleh atau yang berbudi mulia.

B. Alasan Perceraian Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No 1/197
Dengan memperhatikan uraian di atas dapat di ambil kesimpulam bahwa perceraian itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang atau tanpa alas an yang kuat dan sah. Islam membolehkan perceraian dengan cara yang baik (ihsan) sebagaimana firman Allah :
ةىالثبسفثارصلاىتاثسلاصلثلبشاش
Al Qur’an tidak memberikan alasan perceraian secara rinci, ia hanya mengemukakan bahwa perkawinan bertujuan untuk membina hubungan suami istri dengan cinta kasih dan kebahagiaan. sedang kemadharatan atau masaqah merupakan kebolehan berpisah. hal ini ditandaskan oleh Jamil Latif yang mengemukakan tentang perceraian :
Al-Qur’an tidak member sesuatu ketentuan yang mengharuskan suami untuk mengemukakan suatu alas an untuk mempergunakan hanya menjatuhkan talak kepada istrinya, namun suatu alas an yang mungkin dikemukakan suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya.
kepentingan adanya alasan yang kuat dan sah dalam perceraian tercermin pula dalam hadis nabi :
نتالبيسشسيبلاتعغفقبرلاالبر
As Sayyid Sabiq menyatakan :
هعغفبقيسشءؤرلايءسءئال
Sementara itu prof. Subekti berpendapat :
Undang-undang tidak membenarkan perceraian dengan jalan kemufakatan saja antara suami istri, tetapi harus ada alas an yang sah.
Adapun menurut KUH Perdata pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama. dasar-dasar yang berakibat perceraian perkawinan adalah sebagai berikut :
1. zina
2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk
3. dikenakan penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi setelah dilangsungkan perkawinan.
4. pencederaan berat atau penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang suami atau istri terhadap orang lainnya sedemimian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa atau mendatangkan luka-luka yang membahayakan.
Undang-undang no 1/1974 pasal 38 menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alas an bahwa antar suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adapun alasan-alasan bagi suami untuk sampai pada ucapan talak adalah dikarenakan istri berbuat zina, nusyuz (suka kelaur rumah yang mencurigakan), suka mabuk, berjudi dan atau berbuat sesuatu yang ketentraman dalam rumah tangga atau sebab-sebab lain yang tidak memungkinkan pembinaan rumah tangga yang rukun dan damai.
Sementara itu alasan perceraian dapat ditemukan pula secara rinci dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia no 1/1974. Kitab tersebut merupakan kompilasi pendapat para ulama yang sudah diakui oleh badan yang berwenang, begitu juga dengan PP Nomor 9 tahun 1975, dalam pasal 19 dikatakan bahwa perceaian dapat terjadi karena alas an-alasan sebagai berikut :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya dan sukar di sembuhkan
2. Salah satu pihak meningalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah atau hal lain Karen adi luar kemampuannya
3. Salah satu puhak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat atau kekejaman yang membahayakan pihak lain
5. Salah satu pihka mendapatkan ccad badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban suami istri
6. Anatara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi berumah tangga.
Selain itu menurut Ordonasi Perkawinan Indonesia Kristen ( pasal 52 HOCI ) alas an-alasan adalah sebagai berikut :
1. zina
2. Meninggalkan istri atau suami dengan maksud jahat
3. Salah satu pihak dihukum dua tahaun atau lebih
4. penganiayaan salah satu pihak terhadap pihak lain sehingga membahayakan jiwa atau luka yang berbahaya.
5. cacad tubuh tau penyakit yang terjadi setelah perkawinan sehingga perkawinan itu tidak bermanfaat.
6. percekcokan terus menerus antara suami istri
Setelah membandingkan alasan-alasan tersebut diatas rupanya pasal 52 HOCI lah yang diambil oleh pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Pasal tersebut mungkin dipandang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia disbanding dengan pasal 209 BW. Selanjutnya menurut pasal 39 UU No. 1 tahun 1974, alasan-alasan perceraian tersebut haruslah bermuara pada ketidak mungkinan pasangan suami istri hidup bersama dalam satu rumah tangga. Terlepas dari penilaian apakah perceraian itu baik atau buruk, hal itu bagi hukum tidaklah begitu relevan untuk dipermasalahkan. akan tetapi semua aturan perceraian merupakan suatu tindakan yang kurang bijaksana. Oleh karena itu diberi penekanan agar pengadilan mendamaikan terlebih dahulu keduanya.
Kalau dilihat dari alasan-alasan perceraian seperti yang telah ditetapkan dalam PP. No. 9 Tahun 1974 didalamnya tidak disebutkan secara khusus adanya perceraian karena alas an tidak mempunyai keturunan. Akan tetapi kalau dilihat lebih jauh terutama dalam point (e) atau point ke (5) yang menyebutkan bahawa :
Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban suami atau istri.
Menurut asumsi penyusun tidak mempunyai keturunan merupakan suatu bukti ketidak mampuan suami atau istri untuk menjalankan fungsi dan kewajiban secara penuh.
Tanpa hadirnya seorang anak dalam rumah tangga akan mempengaruhi kebahagian dan keharmonisan keluarga tersbut. Anak merupakan tumpah kasih sayang suami istri dalam rumah tangga. Dalam kurun waktu tertentu suami istri mengharapakan hadirnya seorang anak dan ternyata mereka itu mandul, maka kondisi demikian akan mengakibatkan percekcokkan terus menerus dan goncangan jiwa bagi pasangan suami istri tersebut.
Pasangan suami istri dikatakan mandul apabila dalam waktu satu tahun atau lebih ia belum juga hamil, padahal apasangan suami istri tersebut mampu bersengggama dengan teratur dan tidak menggunakan alat kontarasepsi.
WHO memberiakn definisi infertilitas atau mandul sebagai berikut :
1. Infertilitas primer
pasangan suami istri belum pernah hamil meskipun senggama dilakukan tanpa perlindungan apapun untuk waktu sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Infertilitas sekunder
pasangan suami istri pernah hamil tetapi kemudian tidak mampu hamil lagi dalam waktu 12 bulan meskipun senggama yang dilakukan tanpa perlindunganapapun.
3. Kehamilan-terbuang
pasangan suami istri mampu menjadi hamil tetapi tidak mampu menghasilkan kelahiran hidup-aterm ( termasuk didalamnya abortus spontan pada tiap saat dari kehamilan dan kelahiaran mati ).
4. Sub-fertilitas : sub-fekunditas
kesukaran untuk menjadi hamil yang mungkin disebabkan fekunditas yang menurun dari pasangan suami istri
5. Sterilita
ketidak mampuan yang lengkap dan permanen untuk menjadi hamil atau menghamili, meskipun telah diberikan terapi.

6. Tanpa anak
pasangan suami istri tidak pernah menghasilkan anak. dalam hal ini dimaksudkan ketidak mampuan istri untuk menjadi hamil dan melahirkan anak hidup atau ketidak mampuan suami untuk menghamili istrinya.
Kalau sudah ada tanda-tanda demikian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pasangan suami istri tersebut segera menghubungi dokter ahli untuk berkonsultasi. Apabila permasalah tersebut tidak segera diatasi maka suasana damai dan sejahtera didalam rumah tangga tidak dapat ditemui lagi.
Timbulnya pertengkaran ini terkadang karena mandul, impoten, penyakit sosial, penyakit seksual, perbedaan tabiat dan tingkah laku atau akhlak kedua belah pihak sekalipun sewaktu meminang masing-masing telah berusaha sekuat tenaga untuk saling mengenal. Sering juga terjadinya tingkah laku tersebut karena situasi kondisi dan juga lingkungan.
Jika di lihat dalam PP No. 9 tahun 1975, pada pasal 19 poin (f) atau poin ke (6) disebutkan bahwa :
Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Degan demikian pertengkaran-pertengkaran tersebut dapat dipakai untuk melengkapi alasan-alasan dalam mengajukan gugatan perceraian. Lebih jauh daripada itu setelah melihat kasus yang terjadi tersebut diataas adanya pertebgkaran karena ada efek psikologis dari tidak mempunyai keturunan, maka tidak mempunyai keturunan boleh dijadikan alas an perceraian sebab impotensi juga termasuk didalamnya.

C. Proses Terjadinya Perceraian Menurut UU No. 1 / 1974
Pada prinsipnya jaran Islam maupun hokum perkawinan nasional terdapat adanya suatu persamaan pandangan mengenai perceraian. Baik dalam hokum Islam maupun hokum perkawinan nasional sama-sama membenci terjadinya perceraian ( cerai hidup ). Kalau ditinjau dari tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yagn Maha Esa. Degan demikian perceraian merupakan kegagalan dalam mewujudkan cita-cita dalam berumah tangga tersebut.
Apabila dilihat dari tujuan yangsakral danagung tersebut, maka secara moral semua yang telah menikah mempunyai kewajiban untuk menyelamatkan perkawinan dari kehancuran. Akan tetapi kesadaran yang demikian belum tentu dimiliki oleh semua pasangan suami istri sehingga masih banyak dari mereka yang menggunakan jalan perceraian dalam mengatasi masalah keluarga.
Dengan melihat kondisi masyarakat yang demikian maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk membentuk suatu aturan gar percerain dapat ditekan bahkan kalau mungkin dihindarkan sama sekali. Usaha-usaha tersebut dapat dilihat dari terbentuknya :
a. Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974
b. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975
c. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983
Dengan terbentuknya UU Nomor 1 tahun 1974 maka segala permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan harus dapat dipertanggung jawabkan dengan undang-undang terebut beserta peraturan-peraturan lain yang mendukungnya. Sebenarnya pemerintah juga menyadari bahwa pernikan dan perceraian adalah permasalahan pribadi, baik yang menyangkutkehendak bersama atau sepihak (perceraian). Akan tetapi pemerintah memandang perlu ikut campur tangan agar hubungan di antara keduanya mendapat kepastian hukum.
Berkenaan dengan maalah perceraian dalam UU No.1 tahun 1974 telah diatur sebagai berikut:
Pasal 38 :
Perkawinan dapat putus karena
a) Kematian
b) Perceraian dan
c) Atas keputusan pengadilan
Putusnya perkawinan karena kematian dari salah satu pihak tidak akan menimbulkan permasalahan, karena kematian sendiri bukan atas kehendak. Namun putusnya perkawinan karena perceraian maupun keputusan pengadilan perlu diatur lebih lanjut.
Pasal 39 ayat 1 :
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan yang bersangkutan dan berusaha dan tidakberhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Perceraian yang harus melalui sidang pengadilan mempunyai dampak yang positif bagi umat Islam. Memang syari’at Islam tidak menentukan bahwa kalau perceraian harus di depan sidang pengadilan. Namun karena hal ini lebih banyak mendatangkan keutamaan maka umat Islam wajib mengikutinya.
Meskipun undang-undang perkawinan mengatur adanya perceraian, namun apabila dipelajari dengan seksama dan sungguh-sungguh di dalamnya tersirat adanya suatu pesan perceraian tersebut merupkan suatu kegagalan dalam upaya untuk mendapatkan kebahagiaan. Untuk menghindarkan kesalah pahaman terhadap Undang-undang No.1 tahun 1974, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama telah membentuk suatubadan yang disebut BPPPP ( Badan Penasiahat Perkawinan dan Pencegahan Perceraian ). Badan tersebut berusaha mengharmoniskan hubungan antara suami dan istri agar suami tidak dengan mudah menjatuhkan talak dan istripun tidak mudahmintai cerai.
Dalam hal tata cara perceraian undang-undang tersebut menyebutkan :
Pasal 39 pasal 3
Tata cara perceraian didepan sidang pengadilan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 40
1. Gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
2. Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peratursn perundang-undangan tersendiri.
Kalau melihat ketentuan-ketentuan yang mengatur adanya perceraian, maka disini dpat ditarik kesimpulan bahwa perceraiann itu digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu :
a. Perceraian karena talak
b. Perceraian karena gugat
ad.a Perceraian karena talak, yang disebut perceraian karena talak ialah suatu bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami setelah mendapat keputusan hakim. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
Pasal 14 :
Seorang suami yang telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya mengajukan surat ke pengadilan tempat tinggalnya, yangberisi pemberitahuan bahea ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 15 :
Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud percerian itu.

Pasal 16 :
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud pasal 14 apabila terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud PP pasal 19 dan pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dlam rumah tangga.

Pasal 17 :
Sesaat setelah dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 16. Ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian. Surat iru dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempatperceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatn perceraian.
Pasal 18 :
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan.

7 komentar:

  1. Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

      DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. nah klo kasus nya kaya saya bgmna???? dlu saya non islam setelah mnkh dng suami saya msuk islam, trus slama pernikahn kami ga pernah mrasa bhgia sma 1x yg ada hnya pertengkarn. skrng aku juga ga thu dia ada di mna????? krn sdh 2thn aku sdh tdk b`sama nya, skrng saya sndr mw cerai sepihak pun juga tdk thu bgmna caranya???????? bisa ksh info nya k saya plies I need your help

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama seperti saya, bedanya yg melakukan adalah istri saya. nasib.......

      Hapus
  3. cerai sja jalan yang terbaik..karena tidak ada kebahagian dan suamipun tidak mencerminkan suami yang baik jika di teruskan pernikahan masih dilanjutkan dan tidak ada manfaatnya maka lebih baik putus saja. suami ibu telah melanggar sighot taklik talak menurut pernikahan Islam yang slah satu bunyinya saya sama halnya menceraikan istri saya jika saya meninggalkan istri saya dan tidak memberikan nafkah lahir batin selama 2 bulan berturut2
    cerai bisa dilakukan dengan mendatangi pengadilan agama setempat, nanti suami ibu bisa di panggil lewat mas media
    atau dengan meminta bantuan kuasa hukum setempat.
    saya juga bisa menjadi kuasa hukum ibu kalau berminat..
    tp pesan saya nanti kalau sudah bercerai jangan meninggalkan agamamu yang sekarang yaa

    BalasHapus
  4. Ibu sy pny mslh 1.suami sy pbln Feb ktahuan selingkuh n sy marah2 sampai kasar sekali,shingga dlm pcekcokan tsb sy di talak mlalui sms 2.Pd akhirnya bln Maret suami mnikah siri diCiamis dia m'akui ksalahannya n dia bjanji akan mnebus ksalahannya dgn mceraikan istri sirinya n mminta maaf kpd ortu sy 3.tiba2 dibln Juli suami malah m'ajukan k pengadilan krn pmintaan sy,krn suami g plg2 n mmilih k istri sirinya,ttp dia tnyata mjual mobil sy n hslnya tdk dberikan k sy sepenuhnya,pdhl sy bhutang atas pbelian mobil tsb yg hrs sy cicil sd 5th 4.Bln Juli sidang di Pengadilan,ttpi dia tdk dtg k Pengadilan ttpi k rmh sy malah mnengok n mnginap drmh sy n bjanji lg yg k 2xnya utk akan mceraikan istri sirinya ,shingga putusan tdk jd cerai oleh hakim,krn suami tdk dtg 3x bturut2,kmdian dr malam itu stlh dia tdk plg dr bln Agust sd skg krn sy lihat dr accoun publish nya istri sirinya hamil,dan sd skg tdk bs dhub. N tdk pnh plg,sy marah2pun dtanggapinya hny bgitu sj,pd awalnya sy bniat mptahankan RT krn anak2,krn sy tau dr bbm n sms istrinya mmaksa suami sy mlakukan pceraian ini,jd aq btahan krn aq tdkmau ada perempuan tsb mganggu pnikahan sy,tp sd detik ini tdkada perubahan,sy jg g sanggup mbiayai anak2,krn hutang yg tdahulu dbebankan k sy semuanya,kmdian anak2 jg srg mnanyakn k ayahnya..yg sy tanyakan adl: Suami sy bs dihukum kah atas tindakan yg sgt mdzalimi sy sbg perempuan?(Sptnya perempuan di injak2 hrgdirinya apbl ada bbrp org suami di Indonesia spt ini,kmdian hak sy apa saja,krn dlm keadaan skg sy lemah utk mbiayai anak,krndia tdk mninggalkan harta apapun,mmg siey Allah akan mcukupkan sy dlm m'urus kdua anak sy,tp ke enakan suami sy ya,dia tdk tanggungjwb atas anaknya,kmdian apa hak anak sy n smpai kpn anak sy mdptkan hak dr seorg ayah?,dia mnikah tnp ijin sy,apkh itu tdkada tindakan apa2 dr Pengadilan?Jadi sy mau bcerai ttpi Surat Nikah Asli sy diambil dua2nya n sypun g bdaya krn tdk maks utk mbiayai anak2,sy ingin bcerai n suami sypun mrasakan dampak dr pbuatan dia bdsrkan hukum yg blaku,sy dgn phk mertua sgt baik hubungannya..Mohon Sarannya aq mohon ini privat Bu tolong sy mmcahkan mslh ini krn mertuapun pensiunan g bs dminta utk biaya anak2 sy.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus