Kamis, 02 Desember 2010

Tasyri' periode ahli hadits dan ra'yi

I. PENDAHULUAN
Syariat hukum islam (fiqh) merupakan hasil karya fuqoha yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Fiqih diamblkan dari sumber-sumber yang masih global, yang masih membutuhkan penjabaran nash yang masih global ketika dikaitkan dengan kemaslahatan membutuhkan kesungguhan dalam memutuskan suatu hukum yang kita kenal dengan istilah ijtihad.
Dari ijtihad tersebut kita akan mengetahui orang-orang yang melakukannya, sekaligus sejarah terbentuknya fiqih tersebut. Perkembangan fiqih baru menemui titik keemasannya ketika kedaulatan islam berpindah tangan dari tambuk kepemimpinan umayyah ketangan abbasiyah. Fiqih tesebut merupakan jelmaan dari syariat yang mengalami metemorfiosis dari nash yang utuh menjadi sebuah fatwa-fatwa yang nantinya bisa jadi pedoman untuk memecahkan permasalahan yang disesuaikan dengan problematika yang ada sesuai dengan daerahnya masing-masing.

II. PERMASALAHAN
1. Faktor-faktor yang mendukung munculnya fiqih (syariat hukum islam) pada masa ahli hadis dan ahli ra`yu.
2. Faktor-faktor yang mendasari ahli kadis dan ahli ra`yu.
3. Perbedaan yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu.

III. PEMBAHASAN
1. Faktor-Faktor Yang Mendukung Munculnya Fiqih
Setelah Nabi SAW meninggal (wafat) dunia islam bukannya menurun akan tetapi terus melebarkan sayapnya bahkan sampai keluar jazirah arab.Meluasanya penyebaran islam, maka hukum islam yang dibawa akan mengalami perubahan, karena hal tersebut merupakan suatu tuntunan bagi pemegang tambuk kekuasaan. Maka lahirnya fiqih (syariat yang sudah mengalami pembaruan) dengan usaha para fuqoha untuk menggali aturan-aturan umum, guna menghadapi persoalan yang terjadi dalam lapangan hukum bahkan kegiatan tersebut bukan hanya menyangkut permasalahan yang kontekstual, akan tetapi sudah sampai pada tahapan khayalan yang kemungkianan akan terjadi. Adapun faktor-faktor lahirnya masa keemasan fiqih anrtara lain:
a. Meluasnya daerah kekuasaan
b. Karya-karya terdahulu
c. Munculnya tokoh-tokoh besar.(Ahmad Hanafi, 1986: 199)
d. Menurut Abdul Wahab Khallaf,
Lahirnya madhab fiqih dipengaruhi oleh 3 faktor berikut ini:
Perbedaan dalam penentuan sumber-sumber tasyrikh, perbedaan ini terlihat dalam hal
a). perbedaan dalam ketsiqohan terhadap suatu hadits dan perbedaan pertimbanagn yang digunakan dalam mentarjih (menguatkan) suatu riwayat atas riwayat yang lain. Ketsiqohan para ulama terhadap hadis didasarkan pada: kepercayaan para rowi-rowinya (periwayat hadis), kepercayaan pada teknis (kaifiyat) periwayatannya.
Contoh: Mujtahid Irak, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, berhujjah dengan hadis- hadis mutawatir dan masyhur, serta merajihkan hadis –hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang terpercaya dari kalangan ahli fiqih.
Mujtahid Madinah yakni Imam Malik dan sahabat-sahabatnya merajihkan apa yang menjadi pendapat penduduk madinah dan meninggalakan semua hadis Ahad yang berbeda dengannya sementara mujtahid yang lain berhujjah denaan segala macam hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil dan terpercaya, baik dari kalangan ahli fiqih atau yang lainnya.
b). Perbedaan dalam menilai fatwa-fatwa sahabat.
Abu Hanifah dan para pengikutnya berpedoman pada fatwa-fatwa sahabat secara keseluruhan sedangkan As syafi`i berpedoman pada fatwa-fatrwa sahabat tersebut adalah produk ijtihad yang tidak maksum (terpelihara dari kekeliruan). Maka boleh mengambilnya atau berbeda pada fatwa-fatwa mereka.
c). Perbedaan dalam masalah qiyas sebagai tasyrik
kalangan syiah dan dhohiriyah tidak membenarkan berhhujjah denagn qiyas, dan tidak menganggap qiyas sebagai sumber tasyrik. Sedangakan mayoritas mijtahid berpendapat sebaliknya.
e. Perbedaan dalam pembentukan hukum
Para mujtahid terbagi menjadi dua kelompok
1) Ahli hadis yang termasuk kedalam kelompok ini adalah ulama hijaz, merka mencurahkan diri untuk menghafal hadis dan fatwa-fatwa sahabat,kemudian mengalahkan pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa tersebut. Mereka menjauhi larangan berijtihad dengan pendapat dan tidak menggunakannya kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.
2) Ahli Ra’yi termasuk dalam kelompok iini adalah mujtahid-mujtahid irak. Mereka memiliki pandangan yang jauh tentangb maksud-maksud syari’at. Mereka tidak mau menjauhi pendapat kerena pertimbangan keluasan ijtihad, dan mereka menjadikan pendapat sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pebahasan-pembahasan yang berkaitan dengan pembentukan hukum dll.
f. Perbedaan dalam sebagian prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash alquran. (http//harakasura.word press.com)
Masa keemasan islam ditandai dengan munculnya dua fakultas atau aliran yaitu ahli hadis dan ahli ra`yu. Dari dua aliran tersebut maka akan menghasilkan hukum syariat yang dikodofikasi yang bisa dinikmati sampai sekarang. Ahli ra`yu kebanyakan dianut oleh ahli irak yang menggunakan rasio dalam skala besar dan menganggap hukum syariat sebagai suatu takaran rasio.hukum syariat yang dirasiokan adalah illat dan tujuan moral yang ada dibalik hukum yang nampak, serta menyelami keadaan masyarakat. Mereka beranggapan bahwa syariat setelah wafatnya rasul SAW sudah sempurna, yang harus dipahami atau adanya penjabaran adalah illat-illat yang terkandung didalamnya.
Adapun kata ra`yu menurut bahasa adalah pemikiran adapun menurut istilah disamakan dengan ijtihad., ijtihad sendiri adalah qiyas. (M Ali Hasan, 1996: 160)
Dasar ra`yu adalah hadis nabi SAW terhadap Muadz “aku akan bersungguh-sungguh dengan ra`yu dan tidak akan membiarkannya, ketika dia ditanaya dengan apa ia akan memutuskan sesuatu bila tidak terdapat dalam Al qur`an dan hadis.”
Ahli hadis kebanyakan dianut oleh orang hijaz dan madinah. Mereka membatasi diri sekedar apa yang ada didalam nash baik Al qur`an dan sunnah selain itu, mereka juga menggunakan fatwa-fatwa sahabat sebagai sumber hukum. Semua pendapat-pendapat mereka terikat pada kata-kata hadis (dhohirnya) tanpa mencari illat hukum yang terdapat didalamya dan juga aturan-aturan dasr syariat. Mereka akan menggunakan rasionya apabila keadaan sudah mendesak (darurat).

2. Faktor-faktor yang mendasari ahli kadis dan ahli ra`yu.
Munculnya dua fakultas atau aliran tersebut (ahli hadis dan ahli ra`yu) lebih disebabkan adanya desakan-desakan warisan struktural dan kultural sekaligus. Dimensi struktural yang mengakibatkan lahirnya dua aliran yaitu (M Ali Hasan, 1996: 163)
a. Pengaruh metodologi para sahabat
Metodologi yang dipakai oleh ahli hadis adalah sikap mereka yang mempertahankan ketentuan nash yang dhohiriyah sekalipun, tidak mau melakuakan intervensi terhadap hadis atau nash kecuali dalam keadaaan terdesak. Mereka tidak menghendaki rasionalisasi hukum. Adapun orang-orang yang termasuk ahli hadis yaitu Zubair, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amr bin Ash.
Sedangkan metodologi yang dipakai oleh ahli ra`yu adalah rasio (pemikiran) yang dipelopori oleh Ibnu Mas`ud. Dia sangat terpengaruh oleh pemikiran Umar bin Khattab. Ibnu Mas`ud sangat menagagumi kecemerlangan pemikiran Umar, sebagaimana janji dia yang akan tetap membela Umar walaupun semua orang di bumi menentangnya. Ibnu Mas`ud berkata: “jika semua orang memilih jalan dan Umar memilih jalan yang lain niscaya saya akan memilih jalan Umar.”(Abdullah Fatah,1981:240)
b. Irak notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik, banyak munculnya penyelewengan hadis dan kebohongan periwayatannya, sedangkan di Hijaz dan Madinah masih banyak hadis dan fatwa sahabat, sehingg mereka tidak perlu melakukan ijtihad dan menggunakan rasio.
Dimensi kulturalyang mengakibatkan lahirnya dua aliran adalah:
a) Irak jauh dari bumi nabi dan hadis, irak merupakan negara yang terbuka untuk semua kebudayaan dan peradaban lain. Dengan adanya alasan tersebut maka para fuqoha yang dihadapkan pada problematika permasalahan hukum dituntut untuk menyelesaikannya secara cepat, maka secara terpaksa mereka mengkerahkan kemampuan yang mereka miliki dengan pemilahan mereka sendiri yang dasarnya bersumber pada al- qur`an dan hadis. Dengan selalu menggunakan rasionya fuqoha irak mendapatkan keistimewaan sendiri, yaitu mereka bisa memprediksiakn suatu peristiwa yang akan terjadi sekaliagus menetapkan hukumnya. Contohnya pada zaman itu belum ada yang namanya memindah anggota tubuh (diantaranya cangkok paru-paru atau yang lainnya) tapi mereka suadah memberikan rambu-rambu hukum terntang permasalahan tersebut.
b) Madinah dan Hijaz adalh gudang ilmu islam, disana banayak para ulama. Madinah dan hijaz juga suasana wilayahnya sama seperti pada masa nabi SAW. Jadi untuk mengatasinya permasalahan cukup permasalahan dengan mengandalkan literatur Al qur`an dan hadis serta ijma` sahabat. (Ahmad Hanafi.1986: 205)
3. Perbedaan yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu.
Dengan adanya perbedaan faktor yang memunculkan dua alirannya tersebut maka dalam memutuskan hukumnya akan sangat berbeda akan tetapi pada dasarnya tidak berarti bahwa fuquha Irak tidak mangguanakan hadis dalam pembentukan hukum, dan juga tidak berarti bahwa fuwoha hijaz tidak berijtihad dan menggunakan ra`yu karena kedua kelompok ini Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa hadis adalah hujjah syar`iyyah yang menentukan dan ijtihad denagn ra`yu yakni dengan qiyas, adalah juga hujjah syariyyah bagi hal-hal yang tidak ada nashnya.
Contoh perbedaan pendapat ahli hadis dan ahli ra`yi:
a. Kasus: zakat 40 ekor kambing adalah 1 ekor kambing
Pendapat ahli hadis:
-(fuqoha Hijaz) harus membayar zakatnya dengan wujud 2 ekor kambing sesuai yang diterangka hadis dan dianggap belum menjalankan kewajiban apabial dibayar dengan haraga yang senilai.
Pendapat Ahli Hadis
-(Fuquha Irak) muzakki wajib mebayar zakatnya itu denagn 1 ekor kambing atau dengan harag yang senilai dengan seeekor kambing.
b. Kasus: zakat fitrah itu 1 sha` tamar (kurma) atau syair (gandum)
Pendapat ahli hadis
-(fuqoha hijaz) harus membayar zakatnya dengan 1 sha` tamar sesuai yang diterangkan hadis dn dianggap belum menjalankan kewajiban apabiala dibayar dengan harga yang senilai.
Pendapat ahli ra`yi
-(fuqoha iarak) muzakki wajib mwmbayar zakat fitrah itu dengan 1 sha` tam,ar atau denagn haraga senilai 1 sha` tamar tersebut.
c. Mengembalikan kambing yang terlanjur diperas air susunya harus dikembalikan dengan 1 sha` tamar.
Pendapat ahli hadis (fuquha hijaz) harus menggantinya dengan membayar 1 sha` tamar sesuai yang diterangka hadis dan dianggap belum menjalankan kewajiban apabila dibayar dengan harga yang senilai.
Pendapat ahli ra`yi (fuqoha irak) menggantinya dengan harag yang senilai dengan ukuran air susu yang diperas berati telah menunaikan kewajiban.
Dari contoh diatas kita dapat mengetahui ahli hadis dari nash-nash ini menurut apa yang ditunjuk oleh ibarat-ibaratnya secara lahiri, dan mereka tidak membahas illat tasyrik (sebab disyariatkan). Sedangkan ahli ra`yi memahami nas-nash tersebut menurut maknanya dan maksud disyariatkan oleh sang pembuat syariat, Allah SWT.
Sebab terpenting yang membawa ikhtilaf dua pengaruh kelompok tersebut adalah:
1. Realita yang dikadapi ahli hadis
a. memiliki kekayaan atsar-atsar (hadis dan fatwa sahabat)yang dapat digunakan dalam membentuk hukum-hukum dn dijadikan sandaran.
b. Menghadapi realita masyarakat yang cenderung homogen tanpa terjadinya hal-hal yang berpengaruh pada sumber-sumber tasyrik.
c. Muamalat. Aturan, dan tata tertib yang berada di hijaz sangat dipengaruhi oleh generasi-generasi islam yang memang tinggal di daerah tersebut.
2. Realita yang dihadapi ahli ra`yi
a. Tidak memiliki kekayaan atsar sehingga berpegangan atas akal mereka, berijtihad memahami untuk memahami ma`kulnya nash dan sebab- sebab pembentukan hukum. Dalam hal ini mereka mengikuti guru mereka Abdullah Ibnu Mas`ud ra.
b. Menghadapi realita terjadinya fitnah yang membawa pada pemalsuan dan pengubahan hadis hadis. Karenanya mereka sangat hati-hati dalam menerima riwayat hadis. Mereka menetapakan bahwa hadis haruslah masyhur dikalangan fuqoha`.
c. Kekuasaan persia banyak meninggalkan aneka ragam bentuk muamalat dan adat istiadat, serta aturan tata tertib, maka lapangan ijtihad menjadi demikian luas di irak. Para ulama bisa melakukan pembahasan dan menuangkan pemikiran.(http//harakasura.word press.com)



IV. KESIMPULAN
1. Faktor-Faktor Yang Mendukung Munculnya Fiqih
a. Meluasnya daerah kekuasaan
b. Karya-karya terdahulu
c. Munculnya tokoh-tokoh besar.
d. Menurut Abdul Wahab Khallaf, lahirnya madhab fiqih dipengaruhi oleh 3 faktor berikut ini:
perbedaan dalam penentuan sumber-sumber tasyrikh
e. Perbedaan dalam pembentukan hukum.
f. Perbedaan dalam sebagian prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash alquran
2. faktor-faktor yang mendasari ahli hadis dan ahli ra`yu.
a. Pengaruh metodologi para sahabat.
b. Irak notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik
3. Perbedaan yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu.
adanya perbedaan faktor yang memunculkan dua alirannya tersebut mak dalam memutuskan hukumnya akan sangat berbeda akan tetapi pada dasarnya tidak berarti bahwa fuquha Irak tidak mangguanakan hadis adalam pembentukan hukum, dan juga tidak berarti bahwa fuqoha hijaz tidak berijtihad dan menggunakan ra`yu karena kedua kelompok ini Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa hadis adalah hujjah syar`iyyah yang menentukan dan ijtihad denagn ra`yu yakni dengan qiyas, adalah juga hujjah syariyyah bagi hal-hal yang tidak ada nashnya.

3 komentar:

  1. assalamualaikum...thanks mba.....infonya.blognya sangat bermanfaat.pean lulusan IAIN Walisongo jg y???salam kenal

    BalasHapus
  2. mohon backgroundnya disesuaikan agar tidak terlalu kontras supaya membacanya lebih jelas,, thx

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus