Senin, 09 Agustus 2010

MINUM-MINUMAN KERAS

A. PENADUHULUAN
Syariat Islam mengharam kan khamr sejak 14 abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya dan sekarang mulai orang non muslim menyadari akan manfaat diharamkannya khamr. Setelah terbukti bahwa khamr dan sebagainya (penyalah gunaan narkotika, ganja)membawa madharat bagi bangsa.
Al-Qur’an diturunkan kepada masyarakat jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr, mabuk-mabukan.
B. PERMASALAHAN
1. Apa pengertian minuman khamr?
2. Apa saja unsur-unsur jarimah minum khamr?
3. Apa sanksi bagi orang yang minum khamr?
4. Apa saja alat bukti minum khamr?
5. Bagaimana pelaksanaan hukuman minum khamr?
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian minum khamr
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi berikut :
عن ابن عمر قال : ولا اعلمه الاعن النبي صلى الله عليه وسلم قال : كل مسكر خمر وكل خمر حرام (رواه مسلم)
Artinya :
“Dari ibnu Umar ia berkata, saya tidak tau kecuali berasal dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda “Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram (HR Muslim)
Para fuqaha berbeda pendapat pendapat dalam mengartikan minuman khamr, menurut imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang dimaksud dengan khamr itu adalah minum-minuman yang memabukkan, baik disebut khamr maupun tidak. Menurut imam abu Hanifah berbeda antara minuman khamr dan mabuk, belia mengharamkan baik sedikit maupun banyak. Adapun minuman lain yang memabukkan dan bukan khamr menurut beliau disebut seebagai minuman yang memabukkan.
Tampaknya pendapat imam Malik, imam Syafi’i, imam Ahmad yang diikuti oleh dunia Islam, yakni bahwa minum khamr atau minuman lain yang memabukkan adalah haram, banyak maupun sedikit.
2. Unsur-unsur jarimah minum khamr
Ada dua unsur dalam jarimah minum khamr minum-minuman yang memabukkan dan ada I’tikad jahat
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ketiga imam madzhab yaitu imam Maliki, Syafi’i dan imam Ahmad mengharamkan minuman khamar dan minuman lain yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak dan baik mabuk maupun tidak. Jadi dengan minum itu sendiri sudah merupakan jarimah.
Yang dimaksud dengan minum adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk kedalam perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal.
Adapun yang dimaksud dengan mabuk menurut Imam Abu Hanifah adalah hilangnya akal, baik sedikit maupun banyak sehingga tidak dapat membedakan mana langit mana bumi.
Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mabuk adalah seperti perkataan orang yang mengigau, tidak lagi keluar dengan kesadaran sehingga ia tidak tahu apa yang telah dikatakannya; sesuai dengan firman Allah yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS an-Nisa’ :43)
Demikian pula pendapat imam Malik, imam Syafi’I, dan imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan ada itikad jahat adalah sudah tahu bahwa minuman yang memabukkan itu haram, tetapi tetap diminum juga.
3. Sanksi minum khamr
Menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik sanksi minum khamr itu delapan puluh kali jilid. Sedangkan menurut imam Syafi’i adalah empat puluh kali jilid, meskipun ia kemudian membolehkan menambah sampai delapan puluh kali jilid bila Imam menghendakinya. Jadi empat puluh selebihnya bagi imam Syafi’i adalah ta’zir.
Adapun sebab perbedaan ulama tentang jumlah jilid ini karena al-Qur’an tidak menentukan secara tegas, dan demikian pula Rasulullah SAW. Kadang-kadang beliau menjilidnya sedikit dan kadang-kadang menjilidnya banyak tetapi tidak pernah melebihi empat puluh kali jilid. Demikian pula Abu Bakar menjilid peminum khamr ddengan empat puluh kali jilid. Pada zama pemerintahan Umar bin al-Khathab peminum khamr itu diberi hukuman delapan puluh kali jilid, karena pada masa itu mulai banyak lagi peminum khamr. Ketentuan ini berdasarkan hasil musyawarah beliau bersama para sahabat yang lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf. Pada pemerintahan Ali peminum khamr juga diberi hukuman delapan puluh jilid, dengan mengqiyaskan kepada penuduh zina. Disepakati para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum itu mabuk, karena sanksi itu merupakan pelajaran, sedangkan orang yang mabuk tidak dapat diberi pelajaran.
Bila seseorang berkali-kali minum dan beberapa kali pula mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya sama dengan sekali minum khamr dan sekali mabuk.
4. Alat Bukti Minum Khamr
Alat bukti dalam minuman khamr adalah persaksian. Jumlah saksinya adalah dua orang, alat bukti kedua adalah pengakuan minum dan pengakuan ini cukup dengan sekali pengakuan.alat bukti ketiga adalah bau mulut. Menurut madzhab Maliki bau mulut dengan minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah minum khamr.
5. Pelaksanaan Hukuman minum Khamr
Pelaksanaan had bagi peminum khamr adalah sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.
D. KESIMPULAN
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram.
Unsur-unsur jarimah yaitu minum-minuman yang memabukkan dan ada itikad jahat, dan sanksi yang diberikan bagi orang yang minum khamr adalah menurut mazhab Hanafi dera delapan puluh kali dan dera empat puluh kali menurut madzhab Syafi’i. Alat bukti yang dipergunakan yaitu persaksian, pengakuan dan bau mulut, pelaksanaan had sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya
E. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan , saya sadar makalah ini tidaklah sempurna terdapat kesalahan baik berupa tulisan maupun susunan kalimatnya oleh karena itu saya selaku pemakalah sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun guna pembenahan kedepannya. dan semoga makalah ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar