Jumat, 15 Oktober 2010

HUDUD dan TA’ZIR

I. PENDAHULUAN
Jinayah adalah adalah suatu tindakan yang dilarang oleh syara` karena dapat menimbulkan bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayah sama dengan hukum pidana.
Ulama membagi tindak pidana ( Jarimah) dalam lima katagori. 1. Katagori berat- ringannya hukuman, terdiri dari tiga jenis; Jarimah Hudud, Jariman Qishash, dan Jarimah Ta`zir. 2. Menurut niat pelaku. 3. Berdasarkan sikap berbuat. 4. Siapa yang menjadi korban. 5. Berkaitan dengan kepentingan umum.
Untuk mempersempit pembahasan maka disisni pemakalah hanya akan membahas masalah yang berkenan dengan hudud dan ta’zir saja.
Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT, dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Adapun jarimah ta’zir Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, membantu. Sedangkan menurut istilah ialah tindak pidana yang diancam dengan satu atau beberapa macam hukuman dan sanksinya tidak ditentukan dalam Al-Qur’an melainkan dari hasil ijtihad para ulil amri. Misalnya, tidak melaksanakan amanah,ghasab,menghina atau mencela orang, menjadi saksi palsu dan suap.

II. PERMASALAHAN
1. Bagaimana perbuatan itu dikatakan sebagai jarimah ?
2. Apa yang dimaksud jarimah hudud dan ta’zir?
3. Macam-macam jarimah hudud dan ta’zir
4. Perbedan sanksi hudud dan Ta’zir
III. PEMBAHASAN
Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman.
Adapun aturan hukum maupun unsur-unsur perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan jarimah yaitu apabila memenuhi beberapa sarat atau unsur-unsur sebagai berikut:
 Unsur formal,yaitu adanya nas atau ketentuan yang menunjuknya sebagai jarimah. Unsur ini sesuai dengan prinsip yang menyatakan bahwa jarimah tidak terjadi sebelum dinyatakan dalam nas. Alasan harus adanya unsur ini antara lain firman allah dalam QS al isra:15 yang mengajarkan bahwa allah tidak akan menyiksa hambanya sebelum mengutus utusannya. Ajaran ini berisi ketentuan bahwa hukuman akan ditimpakan kepada mereka yang membangkang dari ajaran Rasul.
 Unsur materiil, yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan.
 Unsur moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah.unsur ini menyangkut tanggung jawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baliq, sehat akal, dan ikhtiyar(berkebebasan berbuat). dengan kata lain, unsure moral ini berhubungan dengan tanggung jawab pidana yang hanya dibebankan atas orang mukalaf dalam keadaan bebas dari unsure keterpaksaan atau ketidaksadaran penuh. Hadis Nabi riwwayat Ibnu Majah dari Abu Dzarr mengajarkan bahwa Allah melewatkan hukuman terhadap umat nabi Muhammad karena salah(tidak sengaja), lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.
A. Jarimah Hudud
1. Pengertian
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang paling berat dalam hukum pidana Islam. Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata : “Hukuman had itu ada dua macam salah satunya adalah hukuman had yang Allah subhanahu wa ta’ala (Hak Allah) untuk sesuatu yang diininkan Allah dari penolakan sumpah oleh orang-orang yamg menipu dari padanya dan apa yang dilihat Allah dari mensucikannya dengannya atau lain demikian dimana Allah sendiri lebih mengetahui dengannya dan tidak ada bagi anak adam hak pada ini. Kedua hukuman had yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang melaksanakannya dari anak adam. Yang demikian itu adalah ahak mereka. Dan kedua hak itu ada dasar dari kitab Allah Azza wa jalla. ”
Yang dimaksud hak Allah adalah hukuman yang berkaitan dengan kepentingan umum, menyangkut kehidupan masyarakat dan ketenangan khalayak ramai. Sedangkan hak anak adam adlah hukuman yang berkaitan dengan masalah perorangan.
Adapun dalil bahwa Allah memiliki hukuman had atau hak Allah terdapat dalam Al-Maidah, 33-34 yang artinya :
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnua dan membuat kerusakan dimuka bumi hanyalah mereka itu dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai penghinaan bagi mereka didunia dan diakhirat mereka itu memperoleh siksaa yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat diantara mereka sebelum kamu dapat menguasai (menangkap mereka), maka ketahuilah Allah itu maha pengampun lagi maha penyayang.”(al-Maidah : 33-34 )
Terdapat juga dalam al-Nur : 2 yang artinya
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari mereka seratus kalli dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beiman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Nur : 2 ).
2. Macam-macam jarimah Hudud
Pada hakikatnya, ada kebebasan untuk menetapkan hukum, akan tetapi hukum Allah swt. tetap dijadikan rambu dalam menegakkan keadilan, maka pemahaman jarimah hudud harus disikapi sebagai sebuah ijtihad Ulama terdahulu. Adapun macam-macam hukuman Hudud adalah sebagai berikut :
Rajam, melempari pezina dengan batu sampai ajal, adalah alternatif hukuman terberat dan bersifat insidentil. Penerapannya lebih bersifat kasuistik, karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu dan masyarakat.
Qazf adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa ada bukti yang meyakinkan. Jika tidak terbukti maka penuduh dikenai dera 80 kali. Dalam Islam, kehormatan, pencemaran nama baik adalah hak yang harus dilindungi, bukan sekedar karena kebohongan.
Sariqah ialah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Dalam Al-Quran, Jarimah Sariqah adalah potong tangan. Dalam ijtihad, potong-tangan diberlakukan untuk pencuri professional. Dalam teori halah al-had al-a`la, hukum potong tangan dalam kejadian tertentu dapat digantikan dengan hukuman lain yang lebih rendah, tetapi tidak boleh diganti dengan yang lebih tinggi.
Hirabah adalah sekelomok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi haribah adalah hukuman bertingkat. Potong tangan karena mencuri, potong kaki karena mengacau, qishash karena membunuh, disalib karena membunuh dan mengacau, dan dipenjara bila mengacau tanpa membunuh dan mengambil harta.
Baghy adalah pemberontakan, yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Imam yang sah tanpa alasan. Pemberontakan merupakan upaya melakukan kerusakan. Islam memerintahkan Pemerintah untuk berunding, dan diperangi apabila tidak bersedia kembali bergabung dalam masyarakat. Bahkan mayatnya tidak perlu dishalati seperti yang lakukan oeh Ali bin Abi Thalib.
Khamar (minuman memabukkan), diharamkan, termasuk narkotika, sabu, heroin, dan lainnya. Islam sangat memperhatikan kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda. Hukumannya 40 kali dera sebagai had, dan 40 kali dera sebagai hukum ta`zir .
Riddah, orang yang menyatakan kafir setelah beriman dalam Islam, baik dilakukan dengan; 1. perbuatan menyembah berhala, 2. dengan ucapan bahwa Allah mempunyai anak, atau 3. dengan keyakinan bahwa Allah sama dengan makhluk. Dalam Hadis, hukumnya dibunuh. Namun dalam pemahaman kontektual bahwa murtad, hanya dihukumi ta`zir, karena sanksinya bersifat Akhirat, murtad hanya dihukum jika mencaci maki agama, akan tetapi bisa dikenai hukuman mati dengan ta`zir jika terbukti melakukan desersi sedang Negara dalam keadaan perang.




B. Jarimah Ta’zir
1. Pengertian
Jarimah hudud bisa berpindah menjadi jarimah ta’zir bila ada syubhat, baik shubhat fi al fi’li, fi al fa’il maupun fi al mahal. Demikian juga bila jarimah hudud tidak memenuhi syarat, seperti percobaan pencurian dan percobaan pembunuhan. Bentuk lain dari jarimah ta’zir adalah kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan tujuan syari’ah, seperti peraturan lalu lintas, pemeliharaan lingkungan hidup, memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak disiplin dan lain-lain.
Ta’zir menurut bahasa adalah mashdar (kata dasar) dari ’azzara yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, membantu.
Ta’zir juga berarti hukuman yang berupa memberi pelajaran kepada pelaku jarimah dengan tujuan membuatnya jera. Dan hukuman tidak ditentukan oleh Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba atau sesama manusia.
Bisa dikatakan pula, bahwa ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa).
2. Macam-macam jarimah Ta’zir
a. Sanksi yang berkaitan dengan badan. Danksi ini ada dua yaitu hukuman mati danhukuman jilid.


1. Hukuman Mati
Madzhab Hanafi membolehkan sanksi ta’zir dengan hukuman mati dengan syarat bila perbuatan tersebut berulang-ulang contohnya mencuri yang dilakukan berulang-ulang. Syarat lainnya jika hukuman itu membawa maslahat bagi masyarakat.
Madzhab maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwa hukuman mati adalah sanksi tertinggi. Contohnya kepada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, dan jika tidak dibunuh maka akan merusak bumi.
Seseorang yang melakukan jarimah jika sanksinya tidak berdampak apa-apa maka dapat dijatuhi hukuman mati. Penjatuhan hukuan mati juga harus dipertimbangkan betul-betul membawa kemaslahatan dan mencegah kerusakan yang menyebar di muka bumi.
2. Hukuman Jilid
Hadist yang menunjukkan bolehnya ta’zir dengan jilid adalah hadits abu Burdah yang mendengar langsung bahwa Nabi SAW. Berkata ” Seseorang tidak boleh dijilidlebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam salah satu dari had Allah SWT”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah).
Jarimah yang dikenai hukuman ta’zir misalnya : percobaan Zina, orang-orang yang membantu perampokan, jarimah yang dijatuhi dengan had jilid tetapi terdapat syubhat.
Adapun jumlah jilid maksimal menurut madzhab Hanafi tidak boleh melebihi hukuman jilid had. Misalnya peminum khamar yang jilid hanya 40 kali maka jika di jatuhi ta’zir jilidnya 39 kali. Begitu juga pada kalanga madzhab syafi’i dan hanbali hukuman ta’zir dengan jilid tidak boleh lenih dari jilid had.
Sedangkan batas terendah dari hukuman ta’zir yang berupa jilid para ulam’ berbeda pendapat dalam menentuknnya, hal ini dikembalikan kepada ulil amri yang menentukan berapa kali jilidan yang harus dikenakan. Dan minimal memberi dampak preventif dan represif bagi umat.
b. Sanksi ta’zir yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang. Dalam sanksi ini terdapat dua hukuman yaitu hukuman penjara dan pengasingan atau dibuang.
1. Hukuman Penjara
Hukuman penjara adalah berupa kurungan baik dirumah, di mesjid dan tenpat khusus yang disediakan. Hukuman penjara ini boleh dilakukan dengan dasar dalil dengan firman Allah yang artinya ” dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantra kamu yag menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian , maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS.an-Nisa’ : 15).
Hukuman penjara ada dua macam yaitu hukuman penjara yang dibatasi waktunya dan yang tidak dibatasi waktunya. Hukuman penjara yang dibatasi waktunya tidak ada kesepakatan dikalangan ulama’ karena hal ini dilihat dari jarimah yang dilakukan. Ada sebagian ulam’ yang berpendapat lamanya penjara adalah dua atau tiga bulan, ada juga yang berpendapat satu tahun. Dan tentang penjara yang tidak ditentukan lamanya para ulama ada yang berpendapat bisa berupa kurungan seumur hidup, bisa juga sampai orang yan dikurung sungguh-sungguh bertaubat.
2. Hukuman Pengasingan
Hukuman pengasingan ini diberlakukan kepada orang yan perbuatan jarimahnya membahayakan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi orang lain, sehingga pelakunya harus dibuang atau diasingkan. Misalnya orang yang melakukan pemalsuan.
c. Sanksi berkaitan dengan harta
Menurut jumhur ulama’ ta’zir dengan harta ini boleh dilakukan tetapi dikalangan mereka berbeda-beda mengartikan diperbolehkannya ta’zir dengan harta. Ada yang berpendapat bahwa dibolehkannya menyita harta terhukum selama waktu tertentu, bukan dengan merampas atau menghancurkannya alasannya mereka berprinsip tidak boleh mengambil harta seseorang tanpa ada alasan hukum yang membolehkannya.
Ibnu Taimiyah membagi sanksi ta’zir yang berupa harta ini menjadi tiga bagian, yaitu menghancurkannya, mengubahnya dan memilikinya. Contoh sanksi ta’zir berupa penghancuran patung-patung milik orang islam yang membawa kemadharatan baginya atau alat-alat permainan dan tempat khamr. Contoh sanksi ta’zir yang berupa mengubah milik penjahat yaitu mengibah patung menjadi tempat bunga dengan cara kepalanya dihilangkan. Contoh sanksi ta’zir yang berupa pemilikan harta adalah keputusan Rasulullah melipat gandakan harta buah-buahan yang di curi oleh seorang pencuri sebagai denda.
d. Sanksi – sanksi ta’zir yang lainnya
Diantara sanksi-sanksi ta’zir yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori yang telah dikemukakan diatas adalah anatara lain :
1. Peringatan keras dan dihadirkan dihadapan sidang
2. Dicela
3. Dikucilkan
4. Dinasihati
5. Dipecat dari jabatannya
6. Diumumkan kesalahnnya

C. Perbedaan hudud dengan Ta’zir

a. Dalam jarimah hudud tidak ada pemaafan, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri. Sedangkan jarimah ta’zir kemungkinan pemaafan itu ada, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri, bila hal itu lebih maslahat.
b. Dalam jarimah ta’zir hakim dapat memilih hukum yang lebih tepat bagi si pelaku sesuai dengan kondisi pelaku, situasi, dan tempat kejahatan. Sedangkan dalam jarimah hudud yang diperhatikan oleh hakim hanyalah kejahatan material.
c. Pembuktian jarimah hudud dan qishas harus dengan saksi atau pengakuan, sedangkan pembuktian jarimah ta’zir sangat luas kemungkinannya.
d. Hukuman Had maupun qishas tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat menjatuhkan had si pelaku harus sudah baligh sedangkan ta’zir itu bersifat pendidikan dan mendidik anak kecil boleh.
IV. KESIMPULAN
Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman.
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang paling berat dalam hukum pidana Islam. Yang berhubungan dengan hak Allah adalah hukuman yang berkaitan dengan kepentingan umum, menyangkut kehidupan masyarakat dan ketenangan khalayak ramai. Sedangkan hak anak adam adlah hukuman yang berkaitan dengan masalah perorangan.
Jarimah hudud bisa berpindah menjadi jarimah ta’zir bila ada syubhat, baik shubhat fi al fi’li, fi al fa’il maupun fi al mahal. Demikian juga bila jarimah hudud tidak memenuhi syarat, seperti percobaan pencurian dan percobaan pembunuhan. Bentuk lain dari jarimah ta’zir adalah kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan tujuan syari’ah, seperti peraturan lalu lintas, pemeliharaan lingkungan hidup, memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak disiplin dan lain-lain.

PERLINDUNGAN ALLAH PERLINDUNGAN TERKUAT

Manusia khususnya umat islam apabila terjadi sesuatu pada dirinya dan ingain berlindung dari godaan setan, jin dan setan manusia hendaklah berlindung serta bergantung hanya kepada Allah yang dapat melindungi makhluknya dari berbagai macam bahaya. Hanya Allah tempat yang pantas untuk berlindung dan memohon. Sesungguhnya Allah yang maha kuat dan maha segalanya.
Allah sangat senang sekali jika hambanya bersungguh-sungguh dalam berdo’a sampai merengek-rengek dan banyak bergantung serta berserah diri kepadanya tetapi manusia juga harus berikhtiar , tanpa ikhtiar manusia tidak akan mendapatkan apa yang di inginkannya.
Kita dapat berlindung kepada Allah dengan beribadah salah satunya membaca Al-Qur’an khususnya pada surat Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatin (Al-Falaq dan An-nnas) yang terdapat di akjir Al-Qur’an. Seperti dalam sebuah hadis “ Ketiga surat ini terkumpul dalam satu hadis dari Uqbah bin Amir Al-Juhani, ia berkata, ‘Rasululloh berkata kepadaku, Ucapkanlah! ‘ saya bertanya, ‘ apa yang harus saya ucapkan?’. Belaiau menjawab: ucapkanlah Qul Huwallahu ahad, Qul Audzu birabbil falaq, Qul Audzu birabbinnas”.
Rasululloh membacanya, kemudian beliau berkata, “ Belum ada manusia yang berlindung dengan yang seperti ketiganya”. Al – Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dalam As-Shahih bahwa Aisyah mengisahkan tentang Nabi, “ Jika mengeluh beliau membaca Al-Mu’wwidzatin untuk dirinya kemudian meniupkannya”.
Nabi juga berwasiat agar kita membaca ketiga surat tersebut pada pagi,sore, dan menjelang tidur. Karena gangguan itu bias berasal dari dalam maupun dari luar diri manusia. Dengan membaca ketiga surat tersebut Insyaallah kita dapat membentengi diri dari segala yang mengganggu.



Mengapa berlindung kepada Allah menggunkan ketiga surat yakni Al- Ikhlas, Al-Falaq dan An-nnas ?.
Sesungguhnya surat Al- Ikhlas mengandung sepertiga dari Al-Qur’an. Didalamnya menyebutkan bahwa Allah maha Esa, tempat bergantung dan berlindung. Artinya Bahwa Allah yang maha dari maha – maha lainnya, hanya dia yang mampu melindungi dari berbagai godaan yang datang dari setan terkutuk.
Godaan atau gangguan yang paling berbahaya adalah bisikan-bisikan setan dari pada gangguan dunia, dengan itu Allah menyuruh kita untuk berlindung kepadanya dengan tiga sifat yang dimiliki Allah yaitu: Yang maha memelihara, yang maha menguasai, dan yang maha memiliki.
Diteragkan juga dalam surat An-nnas Allah berfirman pada ayat empat, lima dan enam memiliki arti“ Dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi. Yang membisikkan keburukan kedalam dada manusia. Dari jin dan manusia”. Jelaslah ayat tersebut bisikan setan awal mula manusia berbuat keburukan, serta kefasikan. Melalui dada bisikan-bisikan tersebut masuk kedalam fikiran manusia sehingga menjadikan ragu dengan jalan yang lurus dan akhirnya membelok kearah tidak di ridhoi Allah.
Manusia harus yakin dengan apa yang dijalaninya sekarang bahwa Allah selalu melindungi kebaikan dari godaan setan. Hendaknya berhati-hati juga dalam setiap langkah yang akan ditempuh serta menjauhi kemunafikan sehingga menjadikan ragu-ragu dalam mengamalkan suatu kebaikan, karena hal semacam itu merupakan bisikan dari setan.
Selanjutnya dalam surat Al-Falaq (Pembuka) yakni membuka waktu malam dengan datangnya waktu subuh dengan cahaya terang sehingga menjadikan petunjuk dalam kegelapan. Hal ini terjadi pada waktu pergantian malam yang gelap dimana biasanya krjahatan sering terjadi berganti menjadi siang yang terang benderang yang berisi petunjuk. Dalam surat AL-Falaq juga dijelaskan berlindung kepada Allah dari wanita-wanita tukang sihir serta dari kejahatan orang-orang yang dengki. Hanya Allahlah yang berkuasa atas semua itu dan layaklah bagi manusia meminta pertolongan dari segala yang membahayakan.Kepadanyalah kita memohon kenikmatan dan keselamatan sehingga segala marabahaya akan di jauhkan dari kita.
Mengenai surat Al-Mu’awwidzatin bahwa manusia meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatan makhluk yang akan menghalanginya untuk beribadah serta dari jin dan bisikakn-bisikan setan yang ada dalam diri membuat ragu dalam menjalankan kebaikan.
Bisa jadi kejahatan itu dapat dilihat, kejahatan yang sperti ini dapat dicegah maupun diselamatkan, akan tetapi kejahatan melalui dari bisikakan-bisikan setan dalam diri manusia yang menjadikan fiqiran kacau dan berkecamuk, dalam keadaan seperti ini setan dapat leluasa mempengaruhi manusia untuk melakukan perbuatan dosa. Hal ini tidak bisa diselamatkn kecuali dengan berlindung kepada Allah.
Terkadang bisikan setan mengingatkan tentang masa lalu yang menyedihkan dan juga setan membisikkan angan-angan tentang masa depan terkait dengan masalah-maslah yang menimpa diri manusia dengan kehendak Allah, sehingga manusia itu mengerjakan sesuatu. Seperti firman Allah dalam surat ibrahim ayat 22 yang mempunyai arti “ Dan berkatalah setan tatkala perkara hisab telah di selesaikan, sesungguhnya Allah menjanjikan kepadamu yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu, tetapi aku menghalanginya”. Terdapat pada surat An-Nisa’ : 120 yang artinya “ Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan memberikan angan-angan kosong kepada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka”. Serta terdapat dalam Al-baqarah : 268 “ Setan menjanjikan (menakutimu) dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat khianat (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu apapun darinya dan karunia.
Setan dapat melihat kita namun kita tudak dapat melihat mereka. Nyatalah bahwa setan yang memicu semua kejahatan baik langsung maupun tidak langsung. Mereka dengan mudah mempengaruhi manusi ketika dalam keadaan ragu-ragu. Hal ini dimulai sejak Allah menciptakan Nabi Adam di surga dan Allah menyuruh agar semua malaikat tunduk kepadanya, setelah itu Allah menciptakan Hawa sebagai pendampingnya. Ereka boleh memakan apa saja yang ada di surga kecuali buah khuldi,akan tetapi setan iri terhadap mereka kemudian setan membisikkan kepada Adam dan Hawa untuk memakan buah Khuldi, dengan tipu dayanya merekapun terjebak bisikan setan tersebut yang akhirnya mereka diturunkan oleh Allah dari surga dan menjadi kholifah di bumi.Mulai dari itulah setan berjanji kepada Allah akan selalu menggangu anak cucu adam sampai hari akhir.
Seperti inilah Allah menerangkan tentang godaan setan dalam firmannya Al-Qur’an. Setan akan lebih bersemangat untuk menggoda ketika manusi akan atau sedang menjalankan kebikan maka harus berhati-hati dengan bisikan setan, sesungguhnya setan musuh yang nyata bagi manusia dan juga lupa mohon perlindungan kepada Allah. Tiada yang dapat mencegah godaan setan kecuali Allah dzat yang maha kuasa. Allah memerintah manusia untuk bersikap baik kepada setan manusia agar tabiatnya pulih dari gangguan yang ada dan memerangi musuh-musuh yang menghadang dari kebaikan dengan cara beribadah kepada Allah. Keselamatan seseorang tergantung seberapa besar ia berserah diri dan meminta perlindungan kepada Allah

Selasa, 12 Oktober 2010

hukum adat perorangan

HUKUM ADAT PERORANGAN – PEREKONOMIAN

I. PENDAHULUAN
Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila seseorang itu telah menikah kemudian meninggalkan rumah orang tuanya atau mertuanya dan menjadi keluarga yang berdiri sendiri serta menghidupi keluarganya sendiri. Tetapi jika seorang itu telah menikah tetapi belum berpisah rumah dengan orang tuanya maka masih dianggap sebagai anak sirumah karena dia belum mampu untuk berdiri sendiri dam masih membutuhkan didikan kearah yang bakal berdirinya sendiri.
Orang yang telah berkeluarga sendiri dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya, yang pasti berhubungan dengan perekonomian. didalam masyarakat hukum adat berlaku tentang hukum adat perorangan juga hukum adat perekonomian yang mengatur tentang hubungan timbal balik antara individu yang satu dengan yang lain.
Hukum adat perekonomian adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat, dikalangan rakyat jelata terutama pedesaan, dalam usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam perekonomian.
Sedangkan hukum adat perorangan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain dalam masyarakat adat.
Dari pengertian diatas timbul beberapa pertanyaan yaitu meliputi apa sajakah hubungan-hubungan masyarakat dalam hukum adat perekonomian dan perorangan?. Serta bagaimanakah hubungan-hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat, dikalangan rakyat jelata terutama pedesaan yang menganut hukum adat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya dalam perekonomian ?.
II. PEMBAHASAN
Mengenai hukum adat perorangan-perekonomian ada beberapa hak-hak yang menyangkut hubungan-hubungan masyarakat satu dengan yang lain atau individu satu dengan yang lain dalam kaitannya memenuhi kebutuhan hidup dan bermasyarakat serta didalamnya terdapat hukum-hukum yang mengaturnya. Antara lain akan diuraikan secara singkat yaitu tentang hak-hak kebendaan, tolong menolong, kerjasama, usha perseorangan, hukum yang berkaitan dengan tanah.
A. Hak-hak kebendaan
Didalam masyarakat hukum adat yang diluar jawa, mengenal adanya hak milik bersama meskipun harta yang dimiliki tersebut dari hasil jerih payahnya sendiri, misalnya jika seorang itu ditanya rumah siapakah itu? Maka dijawabnya “rumah saya”. Padahal kenyataannya rumah itu milik kerabatnya atau orang tuanya. Pernyataan tersebut tidak langsung menunjukkan hak milik mutlak yang pemiliknya bebas melakukan apa saja terhadap harta tersebut tanpa berbicara atau meminta izin kepada kerabat yang lain apa bila ingin berbuat atas hak miliknya. Contohnya dalam kepemilikan rumah yang sifatnya milik bersama antara lain rumah gadang, rumah kerabat, rumah keluarga.
Begitu juga jika seseorang itu memiliki sawah, ia akan menganggap sawah itu milik bersama keluarganya. Sehingga jika ia ingin berbuat sesuatu terhadap rumah atau sawah tersebut misalnya ingin mentransaksikannya maka ia harus bermusyawarah dahulu dengan anggota keluarganya yang lain.
Hak atas bangunan, rumah atau juga tanam tumbuhan yang terletaj diatas sebidang tanah, tidak selamanya merupakan satu kesatuan. Oleh karena ada kemungkinan seseorang memiliki banguna atau tanam tumbuhan yang terletak diatas tanah milik orang lain atau milik kerabat atau milik desa. Jadi menurut huk adat hak atas tanah terpisah dari hak atas bangunan atau tanam tumbuhan.

B. Tolong menolong dan kerja sama
Dalam perekonomian masyarakat hukum adat, jika penduduk akan membuka tanah untuk peladangan maka mereka menebang pohon-pohon yang ada dihutan, menebas semak belukar, kemudian membakarnya inilah yang disebut pembukaan hutan. Mereka melakukannya bersama-sama saling tolong menolong dan bergotong royong, kemudian hasil dari pembukaan hutan tersebut ladangnya dibagi sesuai orang yang ikut bergotong royong, begitu dalam penanaman tumbuhanladang misalnya padi dilakukan oleh para wanita dan muda-mudi melakukannya secara bersam-sama danbergotong royong.
Contohnya dibali namanya nguopin, dalam sistem pertanian subak, para krama subak ( anggota-anggota pemilik sawah ) bekerja sama dan tolong menolong dalam memperbaikai saluran air dan lainnya dibawah pimpinan “Pekaseh” ( petugas pengatur air ) dijawa disebut ulu-ulu. begitu pula untuk menuai padi dilakukan oleh kumpulan kerjasama yang disebut “ Seka manyi ”.
Di Sumbawa berlaku adat kerjasama tolong menolong dalam usaha pertanian, yang disebut “nulong”, “saleng tulong” dan “basiru”. Nulong artinya kerjasam tolong menolong dengan balas jasa, misalnya dalam menuai padi, setelah selesai maka anggota peserta mendapat “segutes” padi atau sejumlah uang, dan para peserta yang menolong diberi mkan siang. Saleng tulong artinya kerjasama tolong menolong tanpa balas jasa. Sedangkan basiru adalah kerja sama dan tolong menolong dengan balas jasa yang masing-masing orang yang ikut mendapatka seikat padi atau uang namun mereka harus membawa makan sendiri.
Kerja sama tolong menolong yang sifatnya sosial keagamaan yang tujuannya membantu sanak saudara atau tetangga berlaku di semua daerah. Begitu pula pemberian sumbangan yan mengadakan hajatan di daerah-daerah tertentu namanya berbeda misalnya di Sunda : Penyambung, Bugis : passolok, Jakarta : paketan. Apabila kerjasama ditujukan untuk kepentingan umum yang dipimpin perangkat desa namanya gotong royong.
Kerja sama tolong menolong ini tidak hanya berlaku di acara keagamaan atau dalam pertanian saja tetapi juga dalm kegiatan budaya, misalnya diBali kumpulan keluarga para seniman disebut dadia mereka membuat gamelan dan alat-alat yang menyangkut budaya. Ada juga yang bersifat ketetanggaan disebut seka teruna (Kumpulan pemuda), seka daha (kumpulan gadis ), seka baris (kumpulan penari baris). Selain dibali didaerah lain yan serupa juga ada, di Lampung : mulei mengenai, Batak : naposo bulung, dan sebagainya.
C. Usaha perseorangan
Adapun yang dimaksud usaha perseorangan adalah seperti yang dikatakan Ter Haar “Individuele Crediet Haandelingen”, yang merupakan perbuatan menyerahkan atau mengerjakan sesuatu oleh satu orang yang satu dengan orang yang lain dan berlaku timbal balik. Antara lain yaitu :

1) Beri-memberi
Beri-memberi atau kirim-mengirim berupa uang atau barang bergerak yang terjadi diantara anggota keluarga, tetangga,kaum kerabat, atau teman sejawat bertujuan sebagai “tanda ingat”,”tanda hormat”, “tanda pengikat”(Jawa : paningset), “tanda jadi”(Jawa : Panjer), “tanda pengakuan” (Minahasa: lilikur), “tanda cinta”(Lampung : bejenuk, bekadu), dan sebagainya.

2) Jual beli
Jual beli terjadi apabila barang diserahkan dan harganya dibayar (Jual tunai), tetapi jika pembayaran dibayar kemudian namanya (jual hutang), jika pembayaran dibayar secara berangsur namanya (jual angsur atau jual kredit), jika barangnya sudah dibayar namun belum diterima namanya (jual pesan), jika barangnya dijual tetapi pembayarannya diangsur pada setiap waktu tertentu sampai lunas (jual sewa), jika barangnya dijual dengan perantara dan perantara memdapat komisi (jual komisi).

3) Pakai memakai atau pinjam meminjam
Pakai memakai inin ada yang berlaku tanpa imbalan dan ada juga yang menggunakan imbalan. Pakai memakai dengan tanpa imbalan namaya pinjam pakai, sedangkan yang dengan balas jasa namanya pinjam sewa, pinjam meminjam yang dengan pertukaran benda namanya pinjam tukar atau tukar pakai.. sedangkan yang dimaksud tukar menukar, jika pertukaran tanpa tambahan namanya tukar guling, jika tambah nilai namaya tukar tambah.
4) Titip menitip
Titip menitip kebanyakan dilakukan terhadap hasil bumi, jika barangnya dititipkan untuk dijual disebut jual titip. Tetapi jika barangnya dititipkan untuk dijual sambil menunggu harga yang baik dinamakan titip tetap, dan apabila barang yang dititipkan itu boleh disewakan namanya titip sewa. Dan sebagainya.

5) Hutang piutang
Biasanya hutang piutang ini hanya berlaku terhadap uang saja. Didalam hukum adat tidak mengenal bunga kelalaian atau bunga pembayaran tidak baik, tetapi mengenak sistem tanggung menanggung, misalnya seseorang ikut menanggung hutang orang lain, atau ikut menanggung dengan jaminan pribadi atau jaminan benda.

6) Kerja mengerjakan
Hubungan kerja mengerjakan sesuatu, ada yang berdasarkan dengan persetujuan pembayaran upah dan ada yang tanpa perjanjian upah tertentu. Hubungan upah mengupah dapat bersifat upah pekerjaan sampai selesai, upah harian, atau dengan upah borongan (dengan pemborong). Keja mengerjakan tanpa upah berlaku dalam hubungan yang bersifat kekeluargaan dimana antara majikan dan pekerja sebagaimana orang tua dengan anaknya.
Kebanyakan dalam pelaksanaan usaha perorangan tersebut terjadi dengan kesepakatan tanpa pembuktian tertulis dan tidak menggunakan saksi-saksi, melainkan berlaku atas dasar saling percaya-mempercayai saja.

D. Hukum tanah
Di beberapa daerah orang yang akan membuka tanah dimulai dengan memberi tanda “mabali” tanda itu biasanya berupa tanda silang atau sebagainya. Dengan member tanda pada tanah itu timbullah hak membuka tanah.
Apabila tanah tersebut dibuka kemudian ditanami pala wija atau yang lainnya maka timbullah hak pakai atau hak mengusahakan tanah. Agar tanah itu menjadi nhak milik tetap, pemilik tanah dapat menanaminya dengan tumbuhan yang keras misalnya pala wija, pohon karet atau sejenisnya sehingga menjadi tanah kebun. Dengan demikian pemilik tetap atas tanah dapat mewariskannya kepada keturunannya atau dapat mentransaksikannya. Jika tanah itu tidak digunakan terus menerus dan kemudian memjadi semak belukar maka kembali menjadi hak ulayat
Didalam hukum adat tanah mempunyai hubungan yang erat dengan pemiliknya karena tanah merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan apapun akan tetap kepada aslanya. Kecuali tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberikan penghidupan, dan lainnya.
Agar menjadi jelas hukum tanah ini akan dibahas mulai dari hak persekutuan atas tanah sampai kepada hak perorangan atas tanah juga transaksi-transaksi yang menyangkut tanah.
1. Hak persekutuan atas tanah
Hak persekutuan dinamakn oleh prof. mr. R. Supomo menamakannya : hak pertuan.
Hak pertuanan ini berakibat kedalam dan keluar. Berakibat kedalam karena persekutuan sebagai suatu persekutuan yang berati semua warga bersama-sama sebagai satu keseluruhan melakukan hak ulayat atas tanah tersebut. Berakibat keluar karena orang luar persekutuan tidak diperbolehkan memanfaatkan dan mengambil dari hasil tanah tersebut kecuali dengan izin pemmilik persekutuan, jika telah di izinkan maka orang luar harus membayar pancang, uang pemasukan (Aceh), mesi (Jawa).
2. Hak perorangan atas tanah
Hak milik peroranagan atas tanah ini artinya pemilik tanaha berhak sepenuhnya atas tanah yang bersangkutan seperti halnya ia menguasai rumah, ternak, sepeda atau lainnya benda yang menjadi miliknya.
Tanah-tanah ini biasanya berupa sawah atau ladang. Sawah-sawah hak milik seseorang di jawa barat disebut sawah yasa atau sawah pusaka. Mereka yang memiliki tanah sebagai milik tetap dapat mewariskan atau menghibahkannya kepada ahli warisnya.
3. Transaksi – transaksi Tanah
Dalam hukum adat mengenai hukum tanah ini mengenal adanya perpindahan hak milik atau transaksi tanah. Terdapat dua macam yaitu perbuatan hukum sepihak dan perbuatan hukum dua pihak.
1. Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak
a. Pendirian suatu desa
Sekelompok orang-orang mendiami suatu tempat tertentu dan membuat perkampungan di atas tanah yang telah dibukanya, sehingga lambat laun tempat itu menjadi desa, dengan tanah tersebut tumbuh suatu hubungan hokum antara desa dan tanah yangdimaksud, tumbuh suatu hak atas tanha itu bagi persekutuan yang sebut hak ulayat.

b. Pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
Pembukaan lahan ini masih sering dilakukn di daerah pedalaman misalnya di desa Dayak Kalimantan dilakukan oleh warga secara bersama-sama dibawah pimpinan kepala desa atau kepala suku. Jika seseorang itu menemukan tanda larangan diatas tanah bahwa ada seseorang yang telah mendahuluinya untuk membuka tanah itu maka pengolah tanah meminta persetujuan pemerintah desanya, jika diperbolehkan melanjutkan pembukaan tanah barulah ia memulai usahanya. Sejak ia mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa ia telah mendapatkan hak wenang pilih, setelah ia mengolah tanahnya maka diperolehnya hak menarik hasil, jika sudah panen dan masih tetap digunakan kemudian ia mendapatkan hak milik.
Perbuatan yang seperti ini juga dinamakan perbuatan hukum sepihak. Dimana hanya seorang saja yang berhak atas tanah yang dimaksud

2. Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak
Hukum tanah mengenal adanya perpindahan hak milik atas tanah. Disini akan dijelaskan bagaimana tanah tersebut dapat berpindah tangan atau hak milik diantaranya melalui Jual lepas, Jual gadai, dan Jual tahunan
a. Jual lepas
Jual lepas adalah dimana terjadi transaksi antara pemilik tanah sebaga penjual kepada orang lain sebagai pembeli dan tanah itu akan menjadi hak miliknya selamanya dengnan pembayaran tunai atau cicilan. Di jawa : adol plas, runtumurun, pati bagor, Kalimantan : menjual jaja, Jambi dan Riau : menjual lepas.
Dalam perjsnjisn jual beli biasanya dilakukan ijab-kabul dan jual beli dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak, pihak pembeli biasanya memberikan “panjer” atau “persekot” sebagai tanda jadi. Jika perjanjian batal karena kesalahan penjual maka penjual mangembalikan panjer dua kali lipat, sebaliknya jika perjanjian batal karena si pembeli maka panjer tidak dikembalikan.

b. Jual gadai atau penggadaian tanah
Jual gadai adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dengan hargatertentu dan dengan haka menebusnya kembali.istilah ini di berbagai daerah berbeda-beda contohnya di Jawa : adol sende, Sunda : ngajual akad, gade. Di mandailing selatan disebut dondon susut yaitu penyerahan tanah gadi dengan pembayaran yang disusuti dari sebagian hasil tanah gadai itu secara berangsur. Di daerah pasundan : ngajual tutung atau ngajual paeh duwit.
Dalam penjualan ini yang dijual bukanlah tanahnya melainkan hak penguasaan tanah, dimana pembeli dapat menggunakan, mengolah tanah itu sesuai keinginannya selama belum ditebus oleh penjual atau penggadai.
Menurut hukum adat pemegang gadai tidak dapat menuntut pemilik tanahh untuk menebus tanah gadainya. Karena jika pemegang gadai membutuhkan uang ia dapat menempuh dua jalan yaitu dengan mengalihkan gadai atau dengan menganakkan gadai.( Prof. H.Hilman Hadikusuma,S.H. 2003 : hal 226 )
Pemegang gadai tidak menjual lepas atau menjual tahunan tanah gadai tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian kedua belah pihak. Sebab kemungkinan tanah itu ditebus kembali oleh penjual gadai atau pemilik asli tanah tersebut. Sebaliknya jika penjual tidak mampu menebus dalam waktu yang ditentukan maka tanah menjadi hak milik pemegang gadai.

c. Jual tahunan atau sewa
Transaksi jual tahunan ialah apabila pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk beberapa waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah uang tunai. Sesudah habis waktu yang ditentukan tanah kembali menjadi hak milik pemilik tanah. Dibeberapa daerah pedesaan orang jawa hal ini dikenal dengan sebutan adol taunan, oyodan, trowongan, kemplongan atau sewa tahunan.
Dalam transaksi ini penyewa berhak mengolah tanah, dan mengambil hasil dari tanah tersebut, akan tetapi dia tidak boleh menjualnya danmenyewakan selanjutnya kepada orang lain tanpa seijin pemilik tanah.
Dikalangan masyarakat luar jawa jual tahunan ini disamakan dengan gadai tanah atau sewa tanah dengan pembayaran dimuka. Di mandailing selatan disebut dondon susut yaitu penyerahan tanah gadi dengan pembayaran yang disusuti dari sebagian hasil tanah gadai itu secara berangsur. Di daerah pasundan : ngajual tutung atau ngajual paeh duwit.

4. Transaksi – transaksi yang menyangkut tanah
Transaksi-transaksi menyangkut tanah berbeda dengan transaksi tanah. Transaksi tanah obyeknya adalah tanah itu sendiri sedangkan transaksi yang menyangkut tanah hanyalah hal-hal yang menyangkut atau didalam transaksi tanah misalnya perjanjian, lampiran-lampiran dari perjanjian pokok. Dalam hal ini akan dibahas yaitu perjanjian bagi hasil atau belah pinang atau maro, perjanjian sewa tanah, prejanjian terpadu, perjanjian semu
1. Perjanjian bagi hasil
Perjanjian bagi hasil adalah apabila pemilik tanah member izin kepada orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian, bahwa yang mendapat izin itu harus memberikan sebagian hasil tanahnya. Ada yang di bagi menjadi dua di jawa : maro, Minagkabau : Memperduai, Periangan : Nengah, Sumatra : Perdua, Sulawesi selatan : Tesang, Minahasa : Toyo. Jika hasilnya dibagi menjadi tiga maka disebut pertiga, di Jawa : Mertelu, Periangan : jejuron.
Di jawa dalam suatu perjanjian bagi hasil berlaku ada kebiasaan dalam adat, bahwa permulaan transaksi dibayar srama atau mesi. Srama adalah pemberian uang sekadarnya oleh penggarap kepada pemilik tanah, sedangkan mesi adalah pemberian dari penggarap yang berarti tanda pengakuan kepada pemilik tanah.(Prof.H.Hilman Hadikusuma,SH, 2003 : 228)
Di Bali dan Sulawesi Selatan transaksi ini kadang digabungkan dengan peminjaman uang tanpa bunga dari pemilik tanah dan penggarap tanah namanya balango di Sulawesi Selatan dan plais di Bali.
Perjanjian ini harus dilakukan dihadapan kepala desa dengan perjanjian tertulis dan disahkanoleh camat.
2. Perjanjian sewa
Perjanjian sewa tanah adalah suatu perjanjian dimana pemilik tanah member izin orang lain untuk menggunakan tanah sebagai tempat berusaha dengan menerima uang sebagai sewa untuk waktu tertentu.
Dibebeapa daerah untuk transaksi demikian ini, dipergunakan istilah khusus seperti mengasidi : Tapanuli Selatan, sewa bumi : Sumatra Selatan, cukai : Kalimantan, ngupeteni : Bali.
3. Perjanjian terpadu atau perjanjian ganda
Transaksi demikian ini apabila terjadi perpaduan antara dua perjanjian yang berjalan bersama. Misalnya A penerima tanah gadai member ijin kepada B (orang yang menggadaikan tanahnya) untuk mengerjakan tananh itu dengan perjanjian memperduai atau maro. Transaksi seperti ini terdapat dua perjanjian antara jual gadai dan memperduai.
4. Perjanjian semu
Perjanjian ini tidak sesuai dengan perjanjian yang ditulis atau terjadi misalnya perjanjian jual-beli dengan sistem ijon namanya adalah melepas uang di Lampung namanya ngakuk anduk. Misalnya seseorang menjual hasil bumi tetapi hasil bumi tersebut belum diketahui yang uangnya dibayar dahulu sebelum panen dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.

III. KESIMPULAN
Hukum adat perekonomian adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat, dikalangan rakyat jelata terutama pedesaan, dalam usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam perekonomian.
Sedangkan hukum adat perorangan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain dalam masyarakat adat.
Mengenai hukum adat perorangan-perekonomian ada beberapa hak-hak yang menyangkut hubungan-hubungan masyarakat satu dengan yang lain atau individu satu dengan yang lain dalam kaitannya memenuhi kebutuhan hidup dan bermasyarakat serta didalamnya terdapat hukum-hukum yang mengaturnya. Antara yaitu tentang hak-hak kebendaan, tolong menolong, kerjasama, usha perseorangan, hukum yang berkaitan dengan tanah.

IV. PENUTUP
Demikian makalah yang kami paparkan. Pemakalah menyadari dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu saran dan kritik yang membangun saya harapkan demi kemajuan selanjutnya dan memperbaiki kekurangan-kekurangan. Selanjutnya semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.

V. REFERENSI
 Prof. Bushar Muhammad, S.H., Pokok-Pokok Hukum Adat, PT Paradnya Paramita, Jakarta, 1995, hal 112
 Prof.H.Hilman Hadikusuma,SH. Pengantar Ilmu Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung 2003. Hal 218
 Prof. Dr. R. Van Djik, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Cv Mandar Maju, Bandung, 2006, hal 67

Senin, 09 Agustus 2010

MINUM-MINUMAN KERAS

A. PENADUHULUAN
Syariat Islam mengharam kan khamr sejak 14 abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya dan sekarang mulai orang non muslim menyadari akan manfaat diharamkannya khamr. Setelah terbukti bahwa khamr dan sebagainya (penyalah gunaan narkotika, ganja)membawa madharat bagi bangsa.
Al-Qur’an diturunkan kepada masyarakat jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr, mabuk-mabukan.
B. PERMASALAHAN
1. Apa pengertian minuman khamr?
2. Apa saja unsur-unsur jarimah minum khamr?
3. Apa sanksi bagi orang yang minum khamr?
4. Apa saja alat bukti minum khamr?
5. Bagaimana pelaksanaan hukuman minum khamr?
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian minum khamr
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi berikut :
عن ابن عمر قال : ولا اعلمه الاعن النبي صلى الله عليه وسلم قال : كل مسكر خمر وكل خمر حرام (رواه مسلم)
Artinya :
“Dari ibnu Umar ia berkata, saya tidak tau kecuali berasal dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda “Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram (HR Muslim)
Para fuqaha berbeda pendapat pendapat dalam mengartikan minuman khamr, menurut imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang dimaksud dengan khamr itu adalah minum-minuman yang memabukkan, baik disebut khamr maupun tidak. Menurut imam abu Hanifah berbeda antara minuman khamr dan mabuk, belia mengharamkan baik sedikit maupun banyak. Adapun minuman lain yang memabukkan dan bukan khamr menurut beliau disebut seebagai minuman yang memabukkan.
Tampaknya pendapat imam Malik, imam Syafi’i, imam Ahmad yang diikuti oleh dunia Islam, yakni bahwa minum khamr atau minuman lain yang memabukkan adalah haram, banyak maupun sedikit.
2. Unsur-unsur jarimah minum khamr
Ada dua unsur dalam jarimah minum khamr minum-minuman yang memabukkan dan ada I’tikad jahat
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ketiga imam madzhab yaitu imam Maliki, Syafi’i dan imam Ahmad mengharamkan minuman khamar dan minuman lain yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak dan baik mabuk maupun tidak. Jadi dengan minum itu sendiri sudah merupakan jarimah.
Yang dimaksud dengan minum adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk kedalam perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal.
Adapun yang dimaksud dengan mabuk menurut Imam Abu Hanifah adalah hilangnya akal, baik sedikit maupun banyak sehingga tidak dapat membedakan mana langit mana bumi.
Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mabuk adalah seperti perkataan orang yang mengigau, tidak lagi keluar dengan kesadaran sehingga ia tidak tahu apa yang telah dikatakannya; sesuai dengan firman Allah yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS an-Nisa’ :43)
Demikian pula pendapat imam Malik, imam Syafi’I, dan imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan ada itikad jahat adalah sudah tahu bahwa minuman yang memabukkan itu haram, tetapi tetap diminum juga.
3. Sanksi minum khamr
Menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik sanksi minum khamr itu delapan puluh kali jilid. Sedangkan menurut imam Syafi’i adalah empat puluh kali jilid, meskipun ia kemudian membolehkan menambah sampai delapan puluh kali jilid bila Imam menghendakinya. Jadi empat puluh selebihnya bagi imam Syafi’i adalah ta’zir.
Adapun sebab perbedaan ulama tentang jumlah jilid ini karena al-Qur’an tidak menentukan secara tegas, dan demikian pula Rasulullah SAW. Kadang-kadang beliau menjilidnya sedikit dan kadang-kadang menjilidnya banyak tetapi tidak pernah melebihi empat puluh kali jilid. Demikian pula Abu Bakar menjilid peminum khamr ddengan empat puluh kali jilid. Pada zama pemerintahan Umar bin al-Khathab peminum khamr itu diberi hukuman delapan puluh kali jilid, karena pada masa itu mulai banyak lagi peminum khamr. Ketentuan ini berdasarkan hasil musyawarah beliau bersama para sahabat yang lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf. Pada pemerintahan Ali peminum khamr juga diberi hukuman delapan puluh jilid, dengan mengqiyaskan kepada penuduh zina. Disepakati para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum itu mabuk, karena sanksi itu merupakan pelajaran, sedangkan orang yang mabuk tidak dapat diberi pelajaran.
Bila seseorang berkali-kali minum dan beberapa kali pula mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya sama dengan sekali minum khamr dan sekali mabuk.
4. Alat Bukti Minum Khamr
Alat bukti dalam minuman khamr adalah persaksian. Jumlah saksinya adalah dua orang, alat bukti kedua adalah pengakuan minum dan pengakuan ini cukup dengan sekali pengakuan.alat bukti ketiga adalah bau mulut. Menurut madzhab Maliki bau mulut dengan minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah minum khamr.
5. Pelaksanaan Hukuman minum Khamr
Pelaksanaan had bagi peminum khamr adalah sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.
D. KESIMPULAN
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram.
Unsur-unsur jarimah yaitu minum-minuman yang memabukkan dan ada itikad jahat, dan sanksi yang diberikan bagi orang yang minum khamr adalah menurut mazhab Hanafi dera delapan puluh kali dan dera empat puluh kali menurut madzhab Syafi’i. Alat bukti yang dipergunakan yaitu persaksian, pengakuan dan bau mulut, pelaksanaan had sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya
E. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan , saya sadar makalah ini tidaklah sempurna terdapat kesalahan baik berupa tulisan maupun susunan kalimatnya oleh karena itu saya selaku pemakalah sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun guna pembenahan kedepannya. dan semoga makalah ini bermanfaat.

PENGELOLAAN BENDA WAKAF (WAKAF PRODUKTIF)

PENGELOLAAN BENDA WAKAF (WAKAF PRODUKTIF)
I. PENDAHULUAN
Di Indonesia perwakafan sudah ada sejak lama, yaitu sebelum Indonesia merdeka, karena di Indonesia dulu pernah berdiri kerajaan- kerajaan islam. Meskipun wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim sepanjang sejarah perkembangan islam, namun dalam kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik sebagaimana tujuan para wakif(orang yang berwakaf) itu sendiri kususnya di Indonesia. Untuk itu sudah waktunya kita mengkaji, menganalisis dan meneraaokan strategi pengelolaan dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan agar harta wakaf berguna dalam pembetdayakan ekonomi umat.
Oleh karana itu sudah saatnya umat islam di Indonesia memikirkan cara mengelola wakaf yang ada supaya dapat mendatangkan kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakif maupun maukuf alaih (masyarakat). Selain itu untuk mengelola zakat harus pula diadakan suatu manejemen yang berkaitan dengan wakaf, agar wakaf yang kita lakukakn bisa sesuai dengan harapan untuk kepentingan umum (masyarakat luas).

II. RUMUSAN MASALAH
A. Program apa saja dalam mengelola wakaf produktif?
B. Manejemen apa yang digunakan untuk pengelolaan wakaf?

III. PEMBAHASAN
Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir , yaitu seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif untuk mengelola harta wakafnya. Menurut Eri Sudewo, mantan CEO Dompet duafa rebublika menyatakan bahwa Nazhir minimal harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat moral, yaitu:
• Faham tentang hukum wakaf dan ZIS baik dalam tinjauan syariah maupun per UU RI
• Jujur, amanah, adil, dan ihsan sehingga dapat dipercaya dalam mengelola dan mentasarupkan kepada sasaran wakaf
• Tahan godaan, terutama menyangkkut perkembangan usaha
• Pilihan, sungguh- sungguh dan menyukai tantangan
• Punya kecerdasan baik emosional maupun spiritual
2. Syarat manejemen, yaitu:
• Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership
• Visioner
• Mempunyai kecerdasan baik secara intelektual, social, dan pemberdayaan
• Professional dalam bidang pengelolaan harta
3. Syarat bisnis, yaitu:
• Mempunyai keinginan
• Mempunyai pengalaman dan atau siap dimagangkan
• Punya kejujaman melihat peluang usaha

A. Program Yang ada Dalam Mengelola Wakaf
Oleh karena Nazhir mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf agar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maka Nazhir harus mempunyai program- program kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang.
1. Program Jangka Pendek
Dalam rangka mengembangkan wakaf secara produktif, maka pemerintah membentuk badan wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan Nazhir dan pembinaan manegemen wakaf secara nasional dan internasional. Pembuatan BWI itu sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 47 sampai pasal 161. Adapun tugas- tugas BWI sebagai berikut:
a. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bersekala nasional dan internasioanal
c. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status benda wakaf
d. Memberhentikan dan mengganti Nazhir
e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan
Dengan adanya tugas- tugas diatas maka BWI Harus diisi oleh sumberdaya manusia yang berkualitas agar harta wakaf bisa bermanfaat bagi seluruh umat manusia dan beguna juga mengentaskan kemiskinan yang selama ini menjadi fenomena yang belum bisa dituntaskan oleh pemerintah
2. Program jangka menengah dan panjang
Mengembangjan lembaga- lembaga Nzhir yang sudah ada agar lebih kredibel(professional dan amanah) maka lembaga – lemmbaga tersebut harus diarahkan, dibina dan diberikan stimulus(rangsangan) agar harta wakaf tersebut dapat dikembangkan secara produktif. Agar lembaga- lembaga tersebut berjalan sesuai rencana maka harus didukung oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Dukungan SDM Nazhhir
Nazhir dalam wakaf merupakan sentral dalam pengelolaan wakaf, maka eksistensi dan kualitas SDMnya harus betul- betul diperhatikan. Agar kualitasnya benar- bennar terwuujud maka seorang Nazhir harus mempunyai syarat- syarat seperti diatas dengan melihat aspek- aspek sebagai berikut:
1) Transparansi
Transparansi adalah aspek penting yang tak terpisah dalam rangkaian kepemimpinan yang diajarkan oleh nilai- nilai islam. Transparansi merupakan cirri utama yang harus ada dalam kepemimpinan, agar tidak ada tindakan
2) Public accountability (pertangungjawaban)
3) Aspiratif (mau mendengar dan mengakomodisi seluruh dinamika lembaga kenazhiran)
b. Dukungan advokasi
Pembentukan advokasi bisa dilakukan oleh lembaga nazhir yang besangkutan dennngan bekerjasama dengan wakaf Indonesia (BWI) sebagai pihak pengayom dan Pembina secara kelembagaan. Advokasi berguna agar tanah yang sudah diwakaf tidak bisa diambil alih oleh orang- orang yang sengaja ingin memiliki harta wakaf tersebut kerana melihat ada potensi yang terdapat dalam wakaf tersebut untung kepentingannya sendiri.
c. Dukungan keuangan
Upaya pengembangan wakaf produktif sngat bergantung pada dukungan keuangan yang memadai guna membiayai seluruh operasional pengelolaan wakaf. Dukungan keuangan ini bisa dilakukan melalui lembaga keuangan terkait kkhususnya lambag perbankan syariah dengan cara bagi hasil.
d. Dukungan pengawasan
Dukungan ini diperlukan agar tidak terjadi penukaran harta wakaf dan juga agar nazhir yang berhadapan langsung dengan harta wakaf dapat menjlankan tugasnya dengan baik dan benar sehingga mendapatkan keuntungan yang memadai. Pengawasan ini meliputi manegeman organisasi, menegeman keuangan dan menejemen pelaporan kepeda pihak atau lembaga yang lebih tinggi.

B. Sistem menegemen pengelolaan wakaf
System menegeman pengelolaan wakaf merupakan salah stu aspek penting dalam pengembengan wakaf agar produktif. Manegemen yang selama ini ada masih terhitung trdisional- konsummtif baik dari sisi kepemimpinanya, lenazhirannya, operasionalnya, pemanfaatan dan system control dan pertanggungjawabannya.
Maka agar pemansutan harta wakaf tersebut bisa lebih bermanfaat maka menegemen yang selama ini harus dirubah dengan menegemen yang professional dan moderan dengan melihat aspek- aspek sebgai berikut:
1. Kelembagaan
Untuk mengelola benda- benda harta wakaf secara produktif, maka harus dibentuk lembaga- lembaga yang khusus mengelola wakaf dan bersifat nasioanal. Lembaga wakaf nasional di Indonesia yaitu badan wakaf Indonesia (BWI) yang diberi tugas untuk mengembangkan wakaf agar bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat bersama- sama dengan nazhir.
Nazhir yang menjadi pioneer tidak boleh dikuasai oleh satu orang, akan tetepi harus dibuat struktur yang baru yang lebih modern dengan nazhir yang mempunyai SDM yang berkopetensi. Namun yang paling utama daalam sebuah organisasi adalah berjalannya system keprganisasian seperti yang berkaitan dengan pengambikalan keputusan melalui musyawarah, standar operasional lembga, standar akutansi usaha(pengelolaan profit), pertanggungjawaban, serta pengawasan kelembagaan.
2. Pemgelolaan operasioanal
Standar opersional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan dalam mengelola wakaf agar mwnghasilkan sesuatu yang lebih bermanrfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. Operasional ini merupakan penentu berhasil tidaknnya menejemen wakaf tersebut. Standar operasional Nazhir mrupakan tema pokok yang bertujukan mengelola wakaf produktif. Keputusan ini berkenaan dengan lima fungsi utama manejemen operasional yang meliputi.
3. Kehumasan( pemasaran)
Kehumasan mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf . fungsi tersebut dimsudkan untuk :
a. Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul- betul dapat dikembangkan dan hasilnya untuk keseajhteraan umum
b. Menyakinkan wakif bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf
c. Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja akan teyapi unuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu.

IV. KESIIMPULAN
Wakaf adalah memberikan harta benda diberikan kepada seseorang atau lembga agar bisa dimanfaatkan untuk umat manusia. Namun dalam kenyataannya harta waakf tersebut kurang bisa dimanfaatkan karena kurang kemampuan orang- orang yang mengelola dan juga hanya terpaku pada stau orang saja contohnya ulama. Untuk mewujudkan agar wakaf tersebut menjadi produktif maka harus adanya suatu program jangka pendek dan program jangka panjang serta mengatur manejemen kewakafan agar tertata dengan baik dan benar. Adapun program jangka pendek jarang yang membina nazhir dalam mengellola harta wakaf dan adapun program jangka panjang yaitu diantarannya mengembangkan nazhir yang sudah ada dengan dukungan- dukungan yang teklah dijelaskan diatas.

V. PENUTUP
Demikianklah makalah yang dapat kami sampaikan semoga dapat memberikan manfaat baik bagi kami atau bagi pembaca, akan tetapi makalh ini masih banyak kekurangan kami memohon kritikan dan saran dari pembaca untuk kemajuan kami dimasa mendatang amiiiiin.

VI. REFERENSI
 Paradigma baru wakaf diindonesia, departemen agama RI, penerbit direktorat pemberdayaan wakaf, jakrta 2007
 Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia, departemen agama RI, penerbit pemberdayaan wakaf, Jakarta, 2007

Senin, 26 Juli 2010

HUKUM WARIS

A. PENDAHULUAN
Hukum waris merupakan bagian dari hokum harta kekayaan,khususnya hokum benda.Akan tetapi,sebaliknya hukum waris mempuyai hubungan yang sangat erat dengan hukum kekeluargaan.karna itu,pertama-tama yang berhak mewarisi harta benda yang meninggal ialah keluagannya.
Dalam pembahasan hukum waris ditempatkan dalam bab IV menempati urutan sesudah hokum perikatan. Hukum waris jika diatur dalam undang-undang. Selain hokum waris KUHper adajuga hokum waris adapt dan hokum waris islam.

B. PERMASALAHAN
1. Pengertian hukum waris
2. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam
3. Sistem Kewarisan KUHPdt
4. Hak mewaris menurut undang-undang
5. Tiga penggantian dalam hukum waris
6. Kewajiban-kewajaban seorang ahli waris
7. Peraturan-peratun yang berlaku dalam hal penerimaan atau penolakan warisan.

C. PEMBAHASAN
1. Pengertian hukum waris
Hukum waris (Esfrecht, KUH Per 830) adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. (C.S.T Kansil dan Christine ST Kansil, Modul hukum perdata hal 143)
Hukum waris termasuk hukum benda, inti hukum waris itu ialah mengatur tentang hak waris.
Hak waris ialah hak kebendaan, dengan demikian pembentukan-pembentukan KUH perdata menempatkan hukum waris dalam buku 11 KUH perdata tentang hukum benda.(Abdul Kadir Muhammad, Hukum perdata Indonesia hal 267)
Jika dirumuskan, maka "Hukum waris adalah segala peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya hukum warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk."
2. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam
Sebagai hukum agama yang terutama bersumber kepada wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, Hukum Kewarisan Islam mengandung berbagai asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang bersumber dari akal manusia. Disamping itu, hukum kewarisan Islam dalam hal tertentu mempunyai corak tersendiri, berbeda dengan hukum kewarisan yang lain. Berbagai asas hukum ini memperlihatkan bentuk karakteristik dari hukum kewarisan Islam itu.
Hukum Kewarisan Islam digali dari keseluruhan ayat hukum dalam al-Qur’an dan penjelasan tambahan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya. Dalam pembahasan ini akan dikemukakan lima asas yang berkaitan dengan sifat peralihan harta kepada ahli warisnya, cara pemilikan harta oleh yang menerima, kadar jumlah harta yang diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu (Syarifuddin, 2005:17).
1. Asas Ijbari
Secara etimologi memiliki arti paksaan yaitu melakukan sesuatu di luar kehendak sediri. Hukum kewarisan Islam menjalankan asas ini, berarti bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah mati kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya, menurut kehendak Allah dan tidak kepada kehendak para pewaris (ahli waris). Unsur terpaksa menerima kenyataan pindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Adanya asass ini dalam hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari beberapa segi. Yaitu segi peralihan harta, segi jumlah harta yang beralih dan segi kepada siapa harta itu beralih. Hal ini dapat dipahami dalam beberapa surat an-Nisa' ayat 7,11,12 dan 176, namun dalam kewarisan Islam tidak mengharuskan seseorang mendapat jumlah harta sesuai ketentuan.
Dijalankannya asas ijbari dalam hukum kewarisan Islam mengandung arti bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya.
Adanya unsur ijbari dalam sistem kewarisan Islam tidak akan memberatkan orang yang akan menerima waris, karena menurut ketentuan hukum Islam, ahli waris hanya berhak menerima harta yang ditinggalkan dan tidak berkewajiban memikul utang yang ditinggalkan oleh pewaris. Kewajibannya hanya sekedar menolong membayarkan utang pewaris dengan harta yang ditinggalkannya dan tidak berkewajiban melunasi utang itu dengan hartanya sendiri (Syarifuddin, 2005:18).
Asas ijbari dalam hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu dari segi peralihan harta, dari segi jumlah harta yang beralih dan dari segi kepada siapa harta itu beralih. Hal ini dapat dipahami dalam beberapa ayat dalam surat an-Nisa’ ayat 7, 11, 12 dan 176 (Syarifuddin, 2005:19).
2. Asas Bilateral
Membicarakan asas ini berarti berbicara tentang kemana arah peralihan harta itu dikalangan ahli waris. Asas bilateral dalam kewarisan mengandung arti bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan.
Asas bilateral ini secara nyata dapat dilihat dari firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 7, 11, 12 dan 176. Dalam ayat 7 dijelaskan bahwa seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan juga dari pihak ibunya, begitu pula pada seorang perempuan. Ayat ini merupakan dasar bagi kewarisan bilateral itu. Kemudian pada ketiga ayat yang lain diatas, secara jelas bahwa kewarisan itu beralih ke bawah (anak-anak), ke atas (ayah dan ibu), ke samping (saudara-saudara) dari kedua belah pihak garis keluarga yaitu dari garis laki-laki dan garis perempuan. Inilah yang dinamakan kewarisan secara bilateral (Syarifuddin, 2005:20-21).
3. Asas Individual
Asas kewarisan secara individual mengandung arti bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan. Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang mungkin dibagi-bagi, kemudian jumlah tersebut dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing. Hal ini didasarkan pada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan kewajiban, yang didalam Ushul Fikih disebut “ahliyat al-wujub” (Syarifuddin, 2005:21).
4. Asas Keadilan Berimbang
Kata ‘adil’ merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata al-‘adlu (العدل) yang didalam al-Qur’an disebutkan lebih dari 28 kali. Kata al-‘adlu itu dikemukakan dalam konteks yang berbeda dan arah yang berbeda pula, sehingga akan memberikan definisi yang berbeda sesuai dengan konteks dan tujuan penggunaannya.
Hubungannya dengan hak yang menyangkut materi, khususnya kewarisan, kata tersebut dapat diartikan, keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tidak menentukan hak kewarisan dalam Islam. Artinya sebagaimana pria, wanita pun mendapatkan hak yang sama kuat untuk mendapatkan warisan. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 7.
Ditinjau dari segi jumlah bagian yang diperoleh saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak adil karena adil dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris tetapi juga dikaitkan kepada kegunaan dan kebutuhan (Syarifuddin, 2005:24-25).
5. Asas Semata Akibat Kematian
Asas ini mengandung pengertian bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dengan nama waris selama yang mempunyai harta masih hidup. Dengan demikian, hukum kewarisan Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan yaitu kewarisan akibat kematian semata dan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat yang dibuat pada waktu masih hidup.
Asas ini dapat digali dari penggunaan kata “waratsa” (ورث) yang banyak terdapat dalam al-Qur’an dan beberapa kali digunakan dalam ayat-ayat kewarisan. Dari keseluruhan pemakaian kata-kata itu terlihat bahwa peralihan harta berlaku setelah yang mempunyai harta itu meninggal dunia (Syarifuddin, 2005:28-29).
3. Sistem Kewarisan KUHPdt
Sistem kewarisan KUHPdta tidak dapat dibedakan antara anak laki-laki dan perempuan, antara suami dan istri, semua berhak mewarisi. Bagian anak laka-laki sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang istri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak.
Apabila dihubungkan dengan system keturunan, maka KUHPdt menganut sistem keturunan bilateral, di mana setiap orang itu menghubungkan dirinya ke dalam keturunan ayah atau ibunya. Artinya ahli waris berhak mewarisi dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewarisi dari ibu jika ibu meninggal.
Apabila dihubungkan dengan system keturunan, maka KUHPdt menganut system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris), harta warisan (peninggalan) dapat dibagi-bagi pemilikannya antara para ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya.
Jadi, sistem kewarisan yang dianut oleh KUHPdt adalah sistem kewarisan individual bilateral. Artinya setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dan memperoleh bagian yang menjadi haknya, baik harta warisan dari ibunya maupun harta warisan dari ayahnya.
Jika dibandingkan dengan hukum waris islam, maka antara sistem kewarisan KUHPdt dan sistem kewarisan islam terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah bahwa baik hukum waris KUHPdt maupun hukum waris islam menganut sistem kewarisan individual bilateral. Sedangkan perbedaannyan adalah terletak pada besarnya bagian yang diterima ahli waris:
1. Menurut hukum waris Islam, bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama. Demikian juga bagian suami dan istri sama dengan bagian anaknya.
2. Menurut hukum waris Islam, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan (Surat An-Nisa' ayat 11).
4. Hak mewaris menurut undang-undang
Siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang diatur sebagai berikut oleh undang-undang. Untuk menetapkan itu, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain-lainnya tidak tidak mendapat satu bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertana itu, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil kemuka sebagai ahli waris. Seterusnya, jika tidak terdapat keluarga dari golongan kedua, barulah orang-orang dari golongan ketiga tampil kemuka.
a. Dalam golongan pertama, dimasukkan anak-anak beserta turunan-turunan dalam garis lencang ke bawah, dengan tidak membedakan laki-laki ataupun perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran. Mereka itu mengecualikan lian-lain anggota keluarga dalam garis lencang atas dan garis lencang samping, meskipun mungkin diantara anggota-anggota keluarga yang belakangan ini, ada yang derajatnya lebih dekat dengan si meninggal.
b. Dalam golongan kedua dimasukkan orang tua dan saudara-saudara dari yang meninggal. Pada asasnya orang tua itu dipersamakan dengan saudara, tetapi bagi orang tua diadakan peraturan-peraturan yang menjamin bahwa ia pasti mendapat bagian yang tidak kurang dari 1/4 harta peninggalan.
Jika tidak mendapat sama sekali anggota keluarga dari golongan pertama dan kedua, harta peninggalan itu dipecah menjadi dua bagian yang sama.
Bagian seorang anak yang lahir diluar pernikahan, tetapi diakui (erkend natuurlijk), itu tergantung dari berapa adanya anggota keluarga yang sah. Jika ada ahli waris anggota pertama maka bagian anak yang lahir diluar perkawinan tersebut 1/3 dari bagian yang akan diperolehnya seandainya dia anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah.
Terhadap anak-anak yang lahir di luar perkawinan, undang-undang memuat pasal-pasal perihal "penggantian " (platsver vulling), sehingga apabila ia meninggal lebih dulu ia dapat digantikan oleh anak-anaknya sendiri.
5. Tiga penggantian dalam hukum waris
Menurut undang-undang ada tiga macam penggantian yaitu:
a. Penggantian dalam garis lencang kebawah. Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, dingantikan oleh semua anak-anaknya, dengan ketentuan bahwa segenap keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dulu harus dianggap sebagai suatu staak (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian dari orang yang mereka ngantikan.
b. Penggantian dari garis samping (zijjlinie), dimana setiap saudara yang meninggal baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu dingantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya
c. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil kemuka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya dari pada seorang saudara. Misalnya, seorang paman atau keponakan. Disini ditetapkan bahwa dari saudara yang tampil kemuka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat dingantikan oleh turunnya.
6. Menerima atau menolak warisan
Seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu atau ada puyla kemungkinan untuk menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membanyar hutang-hutang si meninggal, yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Penerimaan secara penuh dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam. Dengan tegas, jika seorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Sedangkan dengan secara diam-diam, jika dia dengan suatu perbuatan, misalnya dengan mengambil atau menjual barang-barang warisan, atau melunasi hutang-hutang yang meninggal, dapat dianggap telah menerima warisan itu secara penuh.
Penolakan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada panitera pengadilan Negeri setempat dimana warisan itu telah terbuka. Baik penerimaan maupun penolakan selalu dihitung berlaku surut sejak hari meninggalnya orang yang meninggalkan warisan


7. Kewajiban-kawajiban seorang ahli waris
a. Melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 bulan setelahnya. Ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan negeri, bahwa menerima warisan secara benificiair.
b. Mengurus harta peninggalan sebaik-baiknya.
c. Selekasnya membereskan urusan warisan.
d. Apabila diminta oleh semua orang berpiutang harus memberikan tanggungan untuk harta benda-benda yang tak bergerak yang tidak diserahkan diserahkan kepada orang-orang berpiutang.
e. Memberkani pertanggungjawaban kepada sekalian penagih hutang dan orng-orang yang menerima pemberian secara legaat.
f. Memanggil orang-orang berpiutang yang tidak terkenal, dalam surat kabar resmi.
8. Peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal penerimaan atau penolakan warisan.
a. Orang yang meninggalkan warisan diperbolehkan membatasi hak seorang ahli waris untuk memilih antara tiga kemungkinan tersebut diatas, yaitu apakah ia akan menerima penuh, menolak atau menerima warisannya dengan bersyarat
b. Pemilihan antara tiga kemungkinan tersebut oleh seorang waris tak dapat dilakukan selama warisan belum berbuka.
c. Pemilihan tidak boleh digantungkan pada suatu ketetapan waktu atau suatu syarat.
d. Pemilihan tidak dapat dilakukan hanya mengenai sebagian saja dari warisan yang jatuh kepada seseorang, artinya jika seorang ahli waris menerima atau menolak, berbuatan itu selalu mengenai seluruh bagian dalam warisan.
e. Menyatakan menerima atau menolak suatu warisan, adalah suatu berbuatan hokum yang terletak dalam lapangan hukum kekayaan.
f. Jika seorang ahli waris sebelum menentukan sikapnya, ia meninggal, maka haknya untuk memilih beralih kepada ahliwaris-ahliwarisnya.
Fidea-commis, ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si warisitu sendiri telah meninggal,warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testemen.
Sebagai kekecualian ada dua macam fidea-commis yang diperbolehkan undang-undang.
1. Untuk memenuhi keinginan seseorang yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya.
2. Yang lazim dinamakan fidea-commis de residuo, dimana hanya ditetapkan,bahwa seorang waris harus mewariskan lagi dikemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan yang diparolehnya itu.
Legitieme portie adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Dengan kata lain mereka itu tidak dapat "onterfd" hak atas legitieme portie, barulah timbul bila seseorang dalam suatu keadaan sungguh-sungguh tampil kemuka sebagai ahli waris menurut undang-undang.
Tentang besarnya legieteme portie bagi anak-anak yang sah ditetapkan oleh pasal 914, sebagai berikut:
1. jika hanya ada seseorang anak yang sah, maka legieteme portie berjumlah separuh dari bagian yang sebenarnya, akan diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
2. jika ada dua orang anak yang sah, maka jumlah legieteme portie untuk masing-masing 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diperolehnya sebagai ahliwaris menurut undang-undang.
3. jika ada tiga orang anak yang sah atau lebih tiga orang, maka jumlah legitieme portie itu menjadi 3/4 dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh masing-masing sebagai ahli waris menurut undang-undang.

D. KESIMPULAN
Hukum waris (Esfrecht, KUH Per 830) adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Sebagai hukum agama yang terutama bersumber kepada wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, Hukum Kewarisan Islam mengandung berbagai asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang bersumber dari akal manusia. Disamping itu, hukum kewarisan Islam dalam hal tertentu mempunyai corak tersendiri, berbeda dengan hukum kewarisan yang lain. Berbagai asas hukum ini memperlihatkan bentuk karakteristik dari hukum kewarisan Islam itu.
Menurut undang-undang ada tiga macam penggantian yaitu:
a. Penggantian dalam garis lencang kebawah. Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, dingantikan oleh semua anak-anaknya, dengan ketentuan bahwa segenap keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dulu harus dianggap sebagai suatu staak (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian dari orang yang mereka ngantikan.
b. Penggantian dari garis samping (zijjlinie), dimana setiap saudara yang meninggal baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu dingantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya
c. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil kemuka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya dari pada seorang saudara. Misalnya, seorang paman atau keponakan. Disini ditetapkan bahwa dari saudara yang tampil kemuka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat dingantikan oleh turunnya.

E. PENUTUP
Dari uraian kami tentang hukum islam dalam bagian terpenting dalam mangarahkan perkembangan masyarakat diatas semoga dapat dijadikan pembelajaran bagi kita agar dapat menempatkan hukum islam yang sesuai dengan pekembangan masyarakat seperti dalam uraian makalah kami diatas. Dan kami mohon kritik dan saran dari teman-teman sekiranya dalam makalah kami terdapat kekurangan-kekurangan yang sekiranya dapat membangun kami supaya lebih baik dilain kesempatan.

F. REFERENSI
Kansil,dkk, Modul hukum perdata,Pradnya Paramita,Jakarta,2000
Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT Intermasa,Jakarta.1982
Abdul Kadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia,Citra Aditya Bakti,Bandung,1993
KUHPer Burgenlijk Wetboek, Wacana Intelektual,

Selasa, 15 Juni 2010

Hukum Pemeliharaan Anak dan Perwalian

I. PENDAHULUAN
Allah tidak membiarkan manusia pria dan wanita berkumpul mengadakan hubungan semaunya sendiri layaknya hewan. Maka secara khusus Allah S.W.T menetapkan perkawinan, sebagai jalan untuk bolehnya berkumpul dan mengadakan hubungan untuk melaksanakan perkawinan. Allah menetapkan peraturan – peraturan yang baik, sehingga dengan manusia akan mempunyai keturunan yang lahir dan dibesarkan dalam pengayoman bapak dan ibu meraka yang sayang kepadanya, dipelihara dalam lingkunagan keluarga yang selalu menjaga dengan pengawasan yang sempurna serta pendididkan yang setara.
Agama Islam memelihara keturunan, agar jangan sampai didustakan, dipalsukan dan disia-siakan. Islam menetapkan bahwa ketentuan keturunan itu menjadi hak anak, anak akan dapat menangkis penghinaan, atau keterlantaran yang mungkin menimpa dirinya. Setiap ibu mempunyai kewajiban menolak hal yang menghinakan dari tuduhan-tuduhan yang tidak baik terhadap anaknya. Demikian juga ayah bertanggung jawab memelihara keturunannya dan keturunan anak cucunya, agar jangan sampai tersia-siakan dan dihubungkan dengan keturunan orang lain.
Dari hal tersebut diatas maka agama Islam menanggulangi keperluan manusian tentang penjelasan hukum – hukum yang khusus mengenai anak-anak, dalam bidang pemeliharaan dan perwalian anak. Dan hukum itulah yang akan kami paparkan dalam bab-bab yang ada pada makalah ini dengan memaparkan bagaimana hukum-hukum itu menjelaskan sejauh mana agama islam memelihara anak-anak, dan menciptakan suasana yang nyaman untuk kebaikan dan kesejahteraan mereka.

II. PEMBAHASAN
A. Peraturan Tentang Tetapnya Keturunan
Islam tidak membiarkan masalah keturunan diperlakukan semaunya sendiri oleh yang bersangkutan, bahwa mereka mengakui adanya hubungan keturunan jika mereka senangi, sebaliknya seenaknya melenyapkan keturunan seseorang jika mereka tidak menyenanginya. Dengan latar belakang seperti itu. Islam menetapkan sahnya keturunan jika diketemukan 3 (tiga ) syarat yaitu : perkawinan, pengakuan dan bukti. ( Hukum Anak-anak dalam Islam, Hal 16 )

Syarat Pretama ; Perkawinan yang sah
Perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang sudah resmi, antara seorang laki-laki dan wanita. Jika wanita itu hamil lalu melahirkan, tentulah hamilnya dari suaminya itu, dan keturunannya yang lahir bersambung keatas dengan keturunan ayahnya. Dalam hal ini tidaklah perlu ayah mengakui anaknya itu dan ibu membuktikan hamilnya dengan suaminya tersebut. Hal ini juga dijelaskan dalam KHI anak yang sah adalah :
Pasal 99
a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah .
b. hasil pembuahan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Perkawinan yang menyebabkan sahnya hubungan keturunan itu harus ada 3 ( tiga ) syarat[1], yaitu
1. Hamilnya isteri dari suaminya merupakan suatu hal yang mungkin terjadi.
2. Isteri melahirkan anaknya, sedikitnya setelah berlalu 6 ( enam ) bulan dari tanggal dilangsungkannya ‘aqad nikah, karena masa enam bulan itu adalah masa hamil yang paling sedikit.
3. Bahwa suami tidak mengingkari hubungan keturunan anak itu dengan dirinya.
Syarat kedua : Pengakuan
a. Pengakuan keturunan ada dua macam :
1. Keturunan ditetapkan karena ayah sendiri yang mengakuai anaknya, yaitu sebagai anak yang langsung setelah lahirnya atau keturunan yang telah pasti.
2. Keturunan ditetapkan karena pengakuan orang lain lebih dulu, jika tidak langsung dari lahirnyua anak tersebut.
b. Syarat – syarat untuk mengakui hubungan keturunan dengan seseorang :
1. Anak yang diakui iyu memeang tidak diketahui keturunannya
2. Ditinjau dari segi umur. Anak yang diakui itu pantas sebagai anak dari bapak yang mengkuinya.
3. Anak yang diakui itu membenarkan pengakuan bapak tersebut.
Syarat ketiga : Bukti
Asal usul seorang anak dapat dibuktikan melalui akta kelahiran dan alat – alat bukti lainnya. Dalam KHI Pasal 103
1. Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
2. Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
3. Atas dasar penetapan pengadilan agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

B. Hukum-Hukum Penyusuan
Bayi berhak menyusu semata-mata dengan kelahirannya, supaya ia bertambah besar, tumbuh dan makan makanaan yang wajar yaitu susu ibunya, yana dialirkan oleh aAllah dalam anggota sang ibu untuk menjadi makanan yang penuh gizi bagi anaknya. Anjuran dalam menyusui anak kurang lebih 2 tahun sejak kelahiran anak tersebut.
Sang ibu wajib menyusui anaknya dan hakim dapat memaksa ibu untuk menyusui anak dari ibu anak tersebut. Jika dalam pemaksaan tersebut ibu merasa disusahkan, maka kesusahan itu hanya kecil saja, kalau dibandingkan dengan bencana yang akan menimpa bayinya dalam umur sekian. Hal ini dijelaskan pada Q.S. Al Baqarah, 233 yang berbunyi :
والوالد ت يرضعن ألادهن حو لين كا ملين لمن اراد ان يتم الرضا عة وعلى المو لودله رزقهن وكسوتهن بلمعروف لاتكلف نفس إلا وسعها لاتضار والد ة بو لد ها ولامولود له بولده.
“ Dan ibu-ibu menyusukan anak-anak mereka dua tahun yang sempurna, bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan bagi ayah, diwajibkan memberi nafkah mereka, dan pakaian mereka dengan cara yang baik. Suatu jiwa tidak dibebani kecuali menurut kesanggupannya saja. Tidak boleh si ibu merasa disusahkan karena bayinys dan juga tidak boleh siayah disusahkan karena masalah anaknya”. ( Q.S. Al Baqoroh : 233 )
Kalau misalnya si ibu tidak mau menyusukan bayinya kecuali dengan syarat upah tertentu, dan ada orang lain yang mau menyusukan secara gratis atau dengan dengan syarat upah yang lebih sedikit, dalam hal ini si ibu tidak lagi diutamakan untuk menyusukan anaknya dan tugas menyusukan diserahkan kepada wanita lain yang mau menyusukan dengan gratis atau yang mau menyusukan dengan syarat upah yang lebiuh sedikit.
Dengn demikian kesejahteraan anak dapat diwujudkan, tanpa memberatkan sang ayah dengan paksaan membayar upah yang mahal.
Dalam KHI Pasal 104
1. Semua biaya penyusuan anak dipertanggung jawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebabkan kepada orang yang berkewajiban member nafkah kepada ayahnya atau walinya.
2. Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dari dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

C. Pengasuhan Anak.
Mengasuh anak maksudnya mendidik dan memelihara anak itu, mengurus makanan, minuman, pakaiannya serta kebersihannya. Mengurus anak adalah hak ibu apalagi ketika anak tersebut belum mumayiz. Hak mengsuh diutamakan pada kaum wanitadan dari keluarga ibu, karena wanita lebih mampu dari laki-laki untuk mengurus anak serta lebih banyak kasih sayangnya.
Syarat – syarat bolehnya seseorang menjadi pengasuh[2]
1. Pengasuh itu sudah dewasa.
2. Pengasuh itu waras.
3. Pengsuh itu sehat.
4. Pengasuh harus memiliki sifat jujur
Laki-laki sebagai pengasuh :
Kalau tidak ada wanita yang mahrom yang berhak mengasuh seorang anak, maka hak mengasuh anak pindah kepada kaum keluarganya yang laki-laki.


D. Perwalian Terhadap Diri dan Harta Anak
Seorang anak yang lahir kedunia ia membutuhkan orang lain yang akan memeliharanya, baik dirinya ataupun harta benda hak miliknya. Oleh sebab itu pewalian yang berlaku terhadap seorang anak ada tiga macam yaitu : ( Hukum Anak-anak dalam Islam hal 106 )
1. Perwalian terhadap urusan mengasuh dan menyusukan anak
2. Perwalian terhadap dirinya
3. Perwalian terhadap hak miliknya.
Perwalian terhadap diri anak
Dalam KHI BAB XV PERWALIAN
Pasal 107
1. Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
2. Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.
3. Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai dalam melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut
4. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
Seorang yang berhak menjadi wali terhadap diri anak ialah kerabatnya yang terdekat, yang mempunyai hubungan darah dengan anak itu yaitu ayahnya. Wali ini bertingkat-tingkat sama dengan tingkatan mereka dalam menerima harta warisan.
Jika salah satu syarat tersebut hilang maka hak perwaliannya dapat dicabut atas permohonan kerabatnya. Dalam hal pencabutan hak perwalian jika wali tersebut mengalami beberapa keadaan antara lain :
1. Wali dikenakan hukuman kerja paksa seumur hidup atau sementara
2. Wali dikenakan hukuman yang bersangkutan dengan pidana
3. Wali dikenakan hukuman karena melakukan kesalahan yang membahayakan anak yang dibawah perwaliannya.
4. Wali tidak mengasuh anaknya dengan baik.
Dalam KHI Pasal 109 berbunyi
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali terseebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya.
Perwalian terhadap hak milik anak
Perwalian terhadap hak milik anak mencakup transaksi dan ‘aqad yang berhubungan dengan hak milik anak. Perwalian ini ditetapkan kepada anak kecil, orang gila, orang idiot, dan boros.[3]
Perwalian kepada anak kecil berlaku sampai anak itu dewasa dan hal ini diterangkan dalam Firman Allah :
وابتلوا اليتمى حتى اذا بلغوا النكاح فإن ا نستم منهم رشدا فادفعوا اليهم أموالهم .
“dan hendaklah kamu menguji anak yatim itu, sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian, jika kamu berpendapat bahwa mereka sudah cerdas, sudah pandai memelihara harta, maka hendaklah kamu serahkan kepada mereka harta-harta itu.” ( Qs. An Nisa’, 6 )
Dalam KHI Pasal 111
1. Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada dibawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin
2. Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada dibawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.
Perwalian terhadap anak kecil, sedari lahirnya menjadi hak ayahnya. Perwalian terhadap anak yang bodoh atau pelepa tetap menjadi hak ayah atau kakeknya.wali boleh menggunakan harta milik anak yang dibawah perwaliannya untuk kepentingan anak itu atau mempergunakan sebaiknya dengan catatan harus dapat mengemukakan alas an-alasan yang mendorong kenapa menggunakan harta tersebut. Harta anak yang dibawah perwaliannya seorang wali tidak boleh meminjamkan harta tersebut kepada orang lain kecuali dengan idzin hakim.
III. KESIMPULAN
Agama Islam memelihara keturunan, agar jangan sampai didustakan, dipalsukan dan disia-siakan. Islam menetapkan bahwa ketentuan keturunan itu menjadi hak anak, anak akan dapat menangkis penghinaan, atau keterlantaran yang mungkin menimpa dirinya. Setiap ibu mempunyai kewajiban menolak hal yang menghinakan dari tuduhan-tuduhan yang tidak baik terhadap anaknya. Demikian juga ayah bertanggung jawab memelihara keturunannya dan keturunan anak cucunya, agar jangan sampai tersia-siakan dan dihubungkan dengan keturunan orang lain.
Islam tidak membiarkan masalah keturunan diperlakukan semaunya sendiri oleh yang bersangkutan, bahwa mereka mengakui adanya hubungan keturunan jika mereka senangi, sebaliknya seenaknya melenyapkan keturunan seseorang jika mereka tidak menyenanginya.
Dengan adanya ketetapan hukum – hukum anak maka anak – anak tidak menjadi terlantar dengan kehidupan yang belum di mengerti dan kesejahteraannya akan terpenuhi samapai beranjak dewasa dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang kami tuliskan jika ada kekurangan dalam penulisan itu karena masih keterbatasan kita dalam pengetahuan dan kami mengharap kritik dan saran bagi kesempurnaan kami untuk selanjutnya. Semoga makalah yanga kami sajikan bermanfaat bagi pembaca.
V. REFERENSI

ü Al Barry Ahmad Zakariya, Hukum Anak-Anak dalam Islam, ahkamul Auladi fil Islam, Bulan Bintang, Jakarta 1977
ü Mohammad Fauzil Adhim, Bersikap Terhadap Anak,Titian Illahi Pers, Yogyakarta 1996
ü Kompilasi Hukum Islam, Fokus Media.
ü Al Qur’an dan Terjemahnya, Khadim al Haramain asy Syarifaini.
ü H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung 2007
[1] Zakariya Ahmad Al Barry, Hukum Anak-Anak Dalam Islam Hal 14
[2] Ibid Hal 57
[3] Ibid Hal 111