Senin, 09 Agustus 2010

MINUM-MINUMAN KERAS

A. PENADUHULUAN
Syariat Islam mengharam kan khamr sejak 14 abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya dan sekarang mulai orang non muslim menyadari akan manfaat diharamkannya khamr. Setelah terbukti bahwa khamr dan sebagainya (penyalah gunaan narkotika, ganja)membawa madharat bagi bangsa.
Al-Qur’an diturunkan kepada masyarakat jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr, mabuk-mabukan.
B. PERMASALAHAN
1. Apa pengertian minuman khamr?
2. Apa saja unsur-unsur jarimah minum khamr?
3. Apa sanksi bagi orang yang minum khamr?
4. Apa saja alat bukti minum khamr?
5. Bagaimana pelaksanaan hukuman minum khamr?
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian minum khamr
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi berikut :
عن ابن عمر قال : ولا اعلمه الاعن النبي صلى الله عليه وسلم قال : كل مسكر خمر وكل خمر حرام (رواه مسلم)
Artinya :
“Dari ibnu Umar ia berkata, saya tidak tau kecuali berasal dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda “Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram (HR Muslim)
Para fuqaha berbeda pendapat pendapat dalam mengartikan minuman khamr, menurut imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang dimaksud dengan khamr itu adalah minum-minuman yang memabukkan, baik disebut khamr maupun tidak. Menurut imam abu Hanifah berbeda antara minuman khamr dan mabuk, belia mengharamkan baik sedikit maupun banyak. Adapun minuman lain yang memabukkan dan bukan khamr menurut beliau disebut seebagai minuman yang memabukkan.
Tampaknya pendapat imam Malik, imam Syafi’i, imam Ahmad yang diikuti oleh dunia Islam, yakni bahwa minum khamr atau minuman lain yang memabukkan adalah haram, banyak maupun sedikit.
2. Unsur-unsur jarimah minum khamr
Ada dua unsur dalam jarimah minum khamr minum-minuman yang memabukkan dan ada I’tikad jahat
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ketiga imam madzhab yaitu imam Maliki, Syafi’i dan imam Ahmad mengharamkan minuman khamar dan minuman lain yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak dan baik mabuk maupun tidak. Jadi dengan minum itu sendiri sudah merupakan jarimah.
Yang dimaksud dengan minum adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk kedalam perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal.
Adapun yang dimaksud dengan mabuk menurut Imam Abu Hanifah adalah hilangnya akal, baik sedikit maupun banyak sehingga tidak dapat membedakan mana langit mana bumi.
Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mabuk adalah seperti perkataan orang yang mengigau, tidak lagi keluar dengan kesadaran sehingga ia tidak tahu apa yang telah dikatakannya; sesuai dengan firman Allah yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS an-Nisa’ :43)
Demikian pula pendapat imam Malik, imam Syafi’I, dan imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan ada itikad jahat adalah sudah tahu bahwa minuman yang memabukkan itu haram, tetapi tetap diminum juga.
3. Sanksi minum khamr
Menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik sanksi minum khamr itu delapan puluh kali jilid. Sedangkan menurut imam Syafi’i adalah empat puluh kali jilid, meskipun ia kemudian membolehkan menambah sampai delapan puluh kali jilid bila Imam menghendakinya. Jadi empat puluh selebihnya bagi imam Syafi’i adalah ta’zir.
Adapun sebab perbedaan ulama tentang jumlah jilid ini karena al-Qur’an tidak menentukan secara tegas, dan demikian pula Rasulullah SAW. Kadang-kadang beliau menjilidnya sedikit dan kadang-kadang menjilidnya banyak tetapi tidak pernah melebihi empat puluh kali jilid. Demikian pula Abu Bakar menjilid peminum khamr ddengan empat puluh kali jilid. Pada zama pemerintahan Umar bin al-Khathab peminum khamr itu diberi hukuman delapan puluh kali jilid, karena pada masa itu mulai banyak lagi peminum khamr. Ketentuan ini berdasarkan hasil musyawarah beliau bersama para sahabat yang lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf. Pada pemerintahan Ali peminum khamr juga diberi hukuman delapan puluh jilid, dengan mengqiyaskan kepada penuduh zina. Disepakati para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum itu mabuk, karena sanksi itu merupakan pelajaran, sedangkan orang yang mabuk tidak dapat diberi pelajaran.
Bila seseorang berkali-kali minum dan beberapa kali pula mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya sama dengan sekali minum khamr dan sekali mabuk.
4. Alat Bukti Minum Khamr
Alat bukti dalam minuman khamr adalah persaksian. Jumlah saksinya adalah dua orang, alat bukti kedua adalah pengakuan minum dan pengakuan ini cukup dengan sekali pengakuan.alat bukti ketiga adalah bau mulut. Menurut madzhab Maliki bau mulut dengan minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah minum khamr.
5. Pelaksanaan Hukuman minum Khamr
Pelaksanaan had bagi peminum khamr adalah sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.
D. KESIMPULAN
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram.
Unsur-unsur jarimah yaitu minum-minuman yang memabukkan dan ada itikad jahat, dan sanksi yang diberikan bagi orang yang minum khamr adalah menurut mazhab Hanafi dera delapan puluh kali dan dera empat puluh kali menurut madzhab Syafi’i. Alat bukti yang dipergunakan yaitu persaksian, pengakuan dan bau mulut, pelaksanaan had sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya
E. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan , saya sadar makalah ini tidaklah sempurna terdapat kesalahan baik berupa tulisan maupun susunan kalimatnya oleh karena itu saya selaku pemakalah sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun guna pembenahan kedepannya. dan semoga makalah ini bermanfaat.

PENGELOLAAN BENDA WAKAF (WAKAF PRODUKTIF)

PENGELOLAAN BENDA WAKAF (WAKAF PRODUKTIF)
I. PENDAHULUAN
Di Indonesia perwakafan sudah ada sejak lama, yaitu sebelum Indonesia merdeka, karena di Indonesia dulu pernah berdiri kerajaan- kerajaan islam. Meskipun wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim sepanjang sejarah perkembangan islam, namun dalam kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik sebagaimana tujuan para wakif(orang yang berwakaf) itu sendiri kususnya di Indonesia. Untuk itu sudah waktunya kita mengkaji, menganalisis dan meneraaokan strategi pengelolaan dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan agar harta wakaf berguna dalam pembetdayakan ekonomi umat.
Oleh karana itu sudah saatnya umat islam di Indonesia memikirkan cara mengelola wakaf yang ada supaya dapat mendatangkan kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakif maupun maukuf alaih (masyarakat). Selain itu untuk mengelola zakat harus pula diadakan suatu manejemen yang berkaitan dengan wakaf, agar wakaf yang kita lakukakn bisa sesuai dengan harapan untuk kepentingan umum (masyarakat luas).

II. RUMUSAN MASALAH
A. Program apa saja dalam mengelola wakaf produktif?
B. Manejemen apa yang digunakan untuk pengelolaan wakaf?

III. PEMBAHASAN
Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir , yaitu seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif untuk mengelola harta wakafnya. Menurut Eri Sudewo, mantan CEO Dompet duafa rebublika menyatakan bahwa Nazhir minimal harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat moral, yaitu:
• Faham tentang hukum wakaf dan ZIS baik dalam tinjauan syariah maupun per UU RI
• Jujur, amanah, adil, dan ihsan sehingga dapat dipercaya dalam mengelola dan mentasarupkan kepada sasaran wakaf
• Tahan godaan, terutama menyangkkut perkembangan usaha
• Pilihan, sungguh- sungguh dan menyukai tantangan
• Punya kecerdasan baik emosional maupun spiritual
2. Syarat manejemen, yaitu:
• Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership
• Visioner
• Mempunyai kecerdasan baik secara intelektual, social, dan pemberdayaan
• Professional dalam bidang pengelolaan harta
3. Syarat bisnis, yaitu:
• Mempunyai keinginan
• Mempunyai pengalaman dan atau siap dimagangkan
• Punya kejujaman melihat peluang usaha

A. Program Yang ada Dalam Mengelola Wakaf
Oleh karena Nazhir mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf agar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maka Nazhir harus mempunyai program- program kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang.
1. Program Jangka Pendek
Dalam rangka mengembangkan wakaf secara produktif, maka pemerintah membentuk badan wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan Nazhir dan pembinaan manegemen wakaf secara nasional dan internasional. Pembuatan BWI itu sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 47 sampai pasal 161. Adapun tugas- tugas BWI sebagai berikut:
a. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bersekala nasional dan internasioanal
c. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status benda wakaf
d. Memberhentikan dan mengganti Nazhir
e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan
Dengan adanya tugas- tugas diatas maka BWI Harus diisi oleh sumberdaya manusia yang berkualitas agar harta wakaf bisa bermanfaat bagi seluruh umat manusia dan beguna juga mengentaskan kemiskinan yang selama ini menjadi fenomena yang belum bisa dituntaskan oleh pemerintah
2. Program jangka menengah dan panjang
Mengembangjan lembaga- lembaga Nzhir yang sudah ada agar lebih kredibel(professional dan amanah) maka lembaga – lemmbaga tersebut harus diarahkan, dibina dan diberikan stimulus(rangsangan) agar harta wakaf tersebut dapat dikembangkan secara produktif. Agar lembaga- lembaga tersebut berjalan sesuai rencana maka harus didukung oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Dukungan SDM Nazhhir
Nazhir dalam wakaf merupakan sentral dalam pengelolaan wakaf, maka eksistensi dan kualitas SDMnya harus betul- betul diperhatikan. Agar kualitasnya benar- bennar terwuujud maka seorang Nazhir harus mempunyai syarat- syarat seperti diatas dengan melihat aspek- aspek sebagai berikut:
1) Transparansi
Transparansi adalah aspek penting yang tak terpisah dalam rangkaian kepemimpinan yang diajarkan oleh nilai- nilai islam. Transparansi merupakan cirri utama yang harus ada dalam kepemimpinan, agar tidak ada tindakan
2) Public accountability (pertangungjawaban)
3) Aspiratif (mau mendengar dan mengakomodisi seluruh dinamika lembaga kenazhiran)
b. Dukungan advokasi
Pembentukan advokasi bisa dilakukan oleh lembaga nazhir yang besangkutan dennngan bekerjasama dengan wakaf Indonesia (BWI) sebagai pihak pengayom dan Pembina secara kelembagaan. Advokasi berguna agar tanah yang sudah diwakaf tidak bisa diambil alih oleh orang- orang yang sengaja ingin memiliki harta wakaf tersebut kerana melihat ada potensi yang terdapat dalam wakaf tersebut untung kepentingannya sendiri.
c. Dukungan keuangan
Upaya pengembangan wakaf produktif sngat bergantung pada dukungan keuangan yang memadai guna membiayai seluruh operasional pengelolaan wakaf. Dukungan keuangan ini bisa dilakukan melalui lembaga keuangan terkait kkhususnya lambag perbankan syariah dengan cara bagi hasil.
d. Dukungan pengawasan
Dukungan ini diperlukan agar tidak terjadi penukaran harta wakaf dan juga agar nazhir yang berhadapan langsung dengan harta wakaf dapat menjlankan tugasnya dengan baik dan benar sehingga mendapatkan keuntungan yang memadai. Pengawasan ini meliputi manegeman organisasi, menegeman keuangan dan menejemen pelaporan kepeda pihak atau lembaga yang lebih tinggi.

B. Sistem menegemen pengelolaan wakaf
System menegeman pengelolaan wakaf merupakan salah stu aspek penting dalam pengembengan wakaf agar produktif. Manegemen yang selama ini ada masih terhitung trdisional- konsummtif baik dari sisi kepemimpinanya, lenazhirannya, operasionalnya, pemanfaatan dan system control dan pertanggungjawabannya.
Maka agar pemansutan harta wakaf tersebut bisa lebih bermanfaat maka menegemen yang selama ini harus dirubah dengan menegemen yang professional dan moderan dengan melihat aspek- aspek sebgai berikut:
1. Kelembagaan
Untuk mengelola benda- benda harta wakaf secara produktif, maka harus dibentuk lembaga- lembaga yang khusus mengelola wakaf dan bersifat nasioanal. Lembaga wakaf nasional di Indonesia yaitu badan wakaf Indonesia (BWI) yang diberi tugas untuk mengembangkan wakaf agar bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat bersama- sama dengan nazhir.
Nazhir yang menjadi pioneer tidak boleh dikuasai oleh satu orang, akan tetepi harus dibuat struktur yang baru yang lebih modern dengan nazhir yang mempunyai SDM yang berkopetensi. Namun yang paling utama daalam sebuah organisasi adalah berjalannya system keprganisasian seperti yang berkaitan dengan pengambikalan keputusan melalui musyawarah, standar operasional lembga, standar akutansi usaha(pengelolaan profit), pertanggungjawaban, serta pengawasan kelembagaan.
2. Pemgelolaan operasioanal
Standar opersional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan dalam mengelola wakaf agar mwnghasilkan sesuatu yang lebih bermanrfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. Operasional ini merupakan penentu berhasil tidaknnya menejemen wakaf tersebut. Standar operasional Nazhir mrupakan tema pokok yang bertujukan mengelola wakaf produktif. Keputusan ini berkenaan dengan lima fungsi utama manejemen operasional yang meliputi.
3. Kehumasan( pemasaran)
Kehumasan mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf . fungsi tersebut dimsudkan untuk :
a. Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul- betul dapat dikembangkan dan hasilnya untuk keseajhteraan umum
b. Menyakinkan wakif bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf
c. Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja akan teyapi unuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu.

IV. KESIIMPULAN
Wakaf adalah memberikan harta benda diberikan kepada seseorang atau lembga agar bisa dimanfaatkan untuk umat manusia. Namun dalam kenyataannya harta waakf tersebut kurang bisa dimanfaatkan karena kurang kemampuan orang- orang yang mengelola dan juga hanya terpaku pada stau orang saja contohnya ulama. Untuk mewujudkan agar wakaf tersebut menjadi produktif maka harus adanya suatu program jangka pendek dan program jangka panjang serta mengatur manejemen kewakafan agar tertata dengan baik dan benar. Adapun program jangka pendek jarang yang membina nazhir dalam mengellola harta wakaf dan adapun program jangka panjang yaitu diantarannya mengembangkan nazhir yang sudah ada dengan dukungan- dukungan yang teklah dijelaskan diatas.

V. PENUTUP
Demikianklah makalah yang dapat kami sampaikan semoga dapat memberikan manfaat baik bagi kami atau bagi pembaca, akan tetapi makalh ini masih banyak kekurangan kami memohon kritikan dan saran dari pembaca untuk kemajuan kami dimasa mendatang amiiiiin.

VI. REFERENSI
 Paradigma baru wakaf diindonesia, departemen agama RI, penerbit direktorat pemberdayaan wakaf, jakrta 2007
 Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia, departemen agama RI, penerbit pemberdayaan wakaf, Jakarta, 2007